Topik
Peritel Modern Keluhkan Aturan Baru
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan ritel modern sulit melakukan ekspansi karena banyaknya aturan baru tentang pendirian ritel modern. "Aturan baru justru menghambat kami bergerak," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/7).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern mulai 1 Januari 2009 mengatur tentang pendirian serta persyaratan perdagangan ritel modern.
Kehadiran ritel modern, lanjutnya, sering dituding mematikan pasar tradisional padahal peritel telah memenuhi persyaratan perizinan dan selalu membayar pajak. "Pemerintah menutupi ketidakmampuan dengan mengkambinghitamkan ritel modern. Sementara mereka tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.
Tutum menuturkan pemerintah seharusnya giat membenahi pasar tradisional dengan memperbaruhi struktur bangunan dan manajemen pasar. "Kami tahu UKM dan pasar tradisional harus dibantu," kata dia.
Aturan seharusnya dibuat untuk mengatur dan tidak menghambat salah satu pihak. Sebelumnya pertumbuhan ritel Indonesia diperkirakan bertumbuh hingga 9 persen. Hal ini didorong konsumsi domestik yang masih tinggi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif.
Tutum menambahkan pertumbuhan masih dalam kondisi normal karena sejak awal kondisi ritel Indonesia jauh ketinggalan ketimbang negara lain. "Indonesia belum sehat benar sejak krisis 1998, pasti tumbuh karena kondisinya sudah terpuruk," ujarnya.
VENNIE MELYANI