DONASI GERAKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH
Topik
DONASI GERAKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH
TEMPO Interaktif, Jakarta -PENERIMAAN murid Baru merupakan gerbang bagi warga negara untuk memperoleh hak konstitusional, pelayanan pendidikan yang bermutu. Tapi sekolah malah menjadikannya sebagai ajang untuk mencari keuntungan. Beragam biaya dibebankan kepada orang tua calon murid baru yang berminat menyekolahkan anak. Penyebabnya adalah kombinasi antara lemahnya posisi tawar orang tua calon murid baru dengan buruknya tata kelola sekolah.
Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), Dompet Dhuafa, dan YAPPIKA menggalang dukungan publik untuk meneruskan program perbaikan tata kelola sekolah untuk pencegahan korupsi agar sekolah bebas pungutan. Donasi dapat disalurkan ke: BNI 46 Cab Wolter Monginsidi, No. Rek. 006.436.0742, a.n. Yayasan ICW; Bank Mandiri No. Rek. 006.00.0036529.0, a.n. YAPPIKA; BCA Cab. Pondok Indah No. Rek. 237-3006-343, a.n. Dompet Dhuafa. Informasi lebih lanjut: Sari Tutu (YAPPIKA: 021-8191623/021 — 99985437 — www.yappika.or.id) & Tintin (ICW: 0818492763 atau 021 7994015 — www.antikorupsi.org).