Topik
Anggota Depok Dapat Peringatan Keras
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan peringatan keras pada Anggota KPU Depok Yoyo Effendi karena membuat surrat edaran ke PPS, PPK dan KPPS, sehari sebelum Pemilu legislatif.
Isinya, mengatasnamakan KPU Depok itu, membolehkan warga tak tercantum dalam DPT, mencontreng dengan menunjukkan KTP. “Itu rekomendasi Dewan Kehormatan pada pleno KPU,” kata Anggota KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Kamis (2/7).
Surat edaran yang dibuat tanpa mekanisme rapat pleno itu membuat Panwaslu meminta KPU Jawa Barat membentuk Dewan Kehormatan untuk mengevaluasi Yoyo yang dinilai tidak profesional. Dewan Kehormatan kemudian dibentuk.
Yayat yang juga anggota Dewan Kehormatan mengatakan, perbuatan Yoyo itu dinilai salah oleh Dewan Kehormatan. “Itu pelanggaran parah, tapi kami masih memberi dia kesempatan,” katanya.
Dia mengatakan, saat ditanyai alasan membuat edaran itu, Yoyo sadar perbuatannya salah. Itu terpaksa dilakukannya, paparnya, karena merasa terancam keselamatannya oleh serombongan orang yang mendatanginya sehari sebelum Pemilu legislatif digelar yang memaksanya membuat edaran itu.
Edaran yang dibuat Yoyo itu beruntung tidak sempat tersebar luas kendati ada beberapa TPS yang kadung mengikutinya. KPU Depok langsung mengirim surat edaran resmi yagn membatalkan surat edaran buatan Yoyo itu.
Namun, papar Yayat, sejumlah pihak yang ditanyai membantah argumen Yoyo itu. “Hari itu nggak ada demo,” katanya.
Dewan Kehormatan lalu memutuskan meminta pleno KPU Jawa Barat mengirim peringatan keras pada yang bersangkutan. Yoyo diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ini lampu kuning, kalau melanggar lagi bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Yayat.
Anggota KPU Depok juga mengalami pergantian setelah salah satu anggotanya, Tri Cahya, diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi karena terbukti sempat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2004. Penggantinya sudah dilantik pekan lalu.
Sementara Anggota KPU Sukabumi Sulaeman Daroni yang juga diberhentikan atas kasus yang hampir sama belum diganti. “KPU Sukabumi meminta penggantinya dilantik setelah Pemilihan Presiden,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI
