Mulai Besok Kampanye dan Iklan di Media Dilarang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan mulai Ahad pukul 00.00, tak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun. Anggota Komisi Pemilihan yang mengepalai Kelompok Kerja Kampanye, I Gusti Putu Artha, mengatakan semua tim kampanye tak boleh lagi mengadakan pertemuan yang bersifat mengerahkan massa. Selain itu, tak boleh lagi ada iklan pasangan calon di media massa. 

“Memasuki masa tenang selama tiga hari, tak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun,” kata Putu Artha saat dihubungi, Sabtu (4/7). Masa tenang berlaku mulai Ahad (5/7) hingga Selasa (7/7). 

Menurut Putu, larangan itu juga berlaku untuk media massa. Media tak boleh menayangkan atau menampilkan iklan para calon presiden dan wakilnya. Larangan itu pun juga berlaku untuk organisasi sayap partai atau lembaga survei. Misalnya, iklan yang berisi pemilihan presiden bisa satu putaran. “Iklan itu menguntungkan salah satu calon sehingga tak bisa lagi ditampilkan selama masa tenang,” ujar dia.

Ketentuan ini, kata Putu, telah disampaikan berulang kali kepada tim kampanye para calon presiden dan wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa dianggap sebagai tindak pidana pemilihan umum.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Wirdyaningsih, mengatakan besar kemungkinan tim kampanye tetap memanfaatkan masa tenang untuk berkampanye. Situasi serupa terjadi dalam pemilihan legislatif. 

Wirdyaningsih memperkirakan, gerakan gerilya para tim kampanye ini akan lebih masif lagi. “Potensi pelanggaran tetap besar selama masa tenang,” kata dia.

Beberapa pelanggaran lain yang mungkin terjadi, kata Wirdyaningsih, antara lain politik uang, dan penyalahgunaan jabatan. Ada kemungkinan, pejabat pemerintahan memobilisasi anak buahnya untuk memilih calon tertentu. 

Badan Pengawas, telah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum di daerah bekerja ekstra keras selama masa tenang. Selain itu, Badan Pengawas juga telah menyurati para tim kampanye supaya segera menurunkan atribut kampanye. Jika tidak, Badan dan Panitia Pengawas bersama pemerintah daerah akan membersihkan atribut tersebut.

PRAMONO