TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menandatangani kontrak kerja baru pengelolaan tempat pembungan akhir (TPA) Bantar Gebang, Senin (6/7).
Penandatangan kontrak dilakukan di Jakarta, DKI diwakili Gubernur Fauzi Bowo, dan Bekasi oleh Wali Kota Mochtar Muhamad. Kerjasama juga diteken pihak ketiga pengelola sampah Direktur PT Godang Tua Jaya Rony Sitorus, dan PT Navigat Organic Energy Ltd.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi-hadir bersama Wali Kota Bekasi- mengatakan penandatanganan dilakukan Senin sore, sekitar pukul 15.00 WIB. "Isi kontrak baru yang ditandatangani seperti yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi," kata Dudy lewat sambungan telepon selulernya.
Isi kontrak antara lain, perpanjangan izin pengelolaan 20 tahun, kenaikan nilai kompensasi sampah secara berkala, evaluasi rutin tahunan dan evaluasi keseluruhan sistim pengolahan sampah setiap lima tahun.
Selain itu, jumlah sampah yang dibuang maksimum 4.500 ton per hari, dan proyek listrik sampah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan benar-benar terlaksana. "Jadi sudah tidak ada masalah, lahan TPA bisa dipakai lagi oleh DKI untuk membuang samaph," katanya.
HAMLUDDIN