TEMPO Interaktif, Jakarta - Anak kandung ditahan di panti sosial Yayasan Repoa Almawadah, seorang pemulung, Fatimah Fazizah (24 tahun) datangi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), di jalan TB Simatupang Nomor 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (6/7). Dia berharap Komnas PAI membantu mengembalikan si buah hati, Robi Ainah (3 tahun) ke pelukannya. "Apabila bisa membayar Rp. 12 juta, mereka mau memberikan Ainah," kata Fatimah sambil meneteskan air mata di kantor Komnas PAI, Senin (6/7).
Bagi dia, sejumlah uang itu mustahil didapatkan. "Kerja saya pemulung, punya duit darimana?" lanjut dia sambil mengusap air matanya. Selama ini, dia bersama suami dan kedua anaknya tinggal di pemukiman pemulung di Pinang II Dalam, RT 02 RW 07, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kedatangannya bersama dua tetangganya, Tia dan Sumidah ke komnas membawa pengharapan besar. "Saya minta bantuan agar anak saya pulang," kata dia.
Pada 8 Oktober 2008 lalu, Fatimah sengaja menitipkan kedua putrinya, Anjali (5 tahun) dan Robi Ainah (3tahun) di Yayasan Almawadah karena alasan masa depan kedua anaknya. Pemilik yayasan, Iyusnati, yang menerima. Saat itu, dia dan suaminya, Salvianudin alias Waridin dalam proses perceraian. "Saya bingung waktu itu," ujarnya.
Namun perceraian tidak menjadi kenyataan. Sebulan kemudian, mereka rujuk. "Setelah rujuk, saya pengin kedua anak saya kembali tapi hanya Anjali yang diberikan," kata dia. Anjali kembali ke pelukkannya tanggal 15 Januari 2009.
Upaya meminta secara kekeluargaan ditanggapi dingin pihak yayasan. Fatimah yang mendatangi yayasan bersama suaminya pada 4 Juni lalu malah mendapatkan ancaman dan pukulan dari Umar, suami Iyusnati. "Kami tidak berbuat apa-apa karena kawatir keselamatan Ainah kalau melawan," ujarnya.
Terakhir, Jumat lalu (3/7), Fatimah kembali mendatangi yayasan tetapi hasilnya tetap nihil. "Saya mau menggendong Ainah saja tidak boleh," ucapnya kembali meneteskan air mata.
Komnas PAI berjanji mambantu Fatimah. "Ini sudah masuk ranah pidana, menyangkut kemerdekaan akses anak kepada orang tuanya. Langkah pertama, anak itu segera kembali." kata Sekretaris Jenderal Komnas PAI Arist Merdeka Sirait menanggapi laporan Fatimah di kantornya.
Besok, kata Arist, Komnas PAI akan memanggil yayasan tersebut untuk dimintai keterangan. "Kita lihat sejauh mana keberadaan yayasan itu," ujarnya. Arist juga akan mengecek ijin yayasan tersebut ke Departemen Sosial.
Terlihat wajah Fatimah sedikit cerah saat meninggalkan kantor Komnas PAI. "Bantu doa ya, semoga anak saya cepat kembali," ucapnya saat berpamitan kepada wartawan.
Pihak Yayasan Al Mawaddah sendiri membantah mereka telah menahan Robi Ainah. Menanggapi pernyataan Fatimah tersebut, pengurus Yayasan Al Mawaddah, Murjaningsih mengatakan kepada Tempo, Senin (13/7), “Itu salah. Itu buat-buatan Fatimah.”
Menurut Murjaningsih, pihak Yayasan bersiap menyerahkan Robi Ainah kepada Fatimah melalui Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. “Sekarang (Robi Ainah) masih ada di yayasan. Kebijaksanaannya ada di Komnas Anak,” ujar Murjaningsih.
RINA WIDIASTUTI