Perusahaan Terbuka Tak Termasuk Daftar Negatif Investasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan terbuka tidak akan dimasukkan dalam daftar negatif investasi. Selama perusahaan tersebut terdaftar (listing) di bursa, maka dianggap sebagai entiti dari penanaman modal dalam negeri.

"Karena perusahaan terbuka dianggap sebagai perusahaan dalam negeri," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi usai pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Senin (6/7).

Lutfi menjelaskan, pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 yang mengatur daftar negatif investasi. Pekan lalu, BKPM beserta sejumlah menteri terkait melakukan rapat kerja terbatas di kantor menteri koordinasi perekonomian.

Pembahasan revisi kebijakan mengenai daftar negatif investasi juga menyentuh hal kepemilikan saham. Dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 besaran kepemilikan saham beragam dan tidak teratur. Maka, Perpres edisi revisi akan menyederhanakan aturan kepemilikan saham perusahaan dalam daftar negatif investasi.

"Jumlah saham asing tadinya ada yang 99 persen, 67 persen, 65 persen, 55 persen, 51 persen, banyak macamnya. Ini akan diperbaiki dan disederhanakan menjadi tiga bagian," kata Lutfi, menjelaskan.

Tiga bagian itu, Lutfi menyebutkan, kepemilikan 99 persen untuk perusahaan yang terbuka; kepemilikan 75 persen untuk yang dominan agar rapat pemegang saham tak bisa diblok pemegang saham mayoritas. Kemudian kepemilikan 51 persen untuk simpel mayoritas.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Bidang Investasi dan Perhubungan,Chris Kanter mendukung perubahan pembagian kepemilikan saham ini. "Ini bagus, harusnya seperti itu," kata Chris. Sebab perusahaan atau investor mempunyai kebijakan perusahaan seperti itu.

Dia meminta pemerintah melibatkan Kadin untuk menentukan sektor usaha yang akan dibuka dan ditutup. Ini supaya Kadin bisa memberikan masukan mengenai kemampuan perusahaan dalam negeri di sektor usaha tersebut.

Kadin memberikan masukan jika suatu sektor usaha tertutup untuk asing. Maka pemerintah mesti membuat kebijakan ekonomi yang mendukung perkembangan perusahaan domestik di sektor tersebut. Misalnya, suku bunga perbankan.

"Jangan sampai sebuah sektor usaha ditutup untuk asing, ternyata perusahaan nasional juga dibatasi kemampuannya karena perbankan tidak mendukung. Sektor usaha itu bisa tidak berkembang," ucapnya.

Departemen Perindustrian telah mengusulkan tujuh sektor industri masuk dalam daftar negatif investasi, yaitu industri pengeringan dan pengolahan tembakau, industri peleburan timah hitam, industri rokok (kretek, rokok putih dan rokok lainnya), industri bubur kertas (pulp) dari kayu, perkebunan tanaman minyak atsiri, industri gula rafinasi, serta industri karet remah (crumb rubber).

NIEKE INDRIETTA