Infografis
Kalla-Wiranto Waspadai Kecurangan Penghitungan Suara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kampanye Jusuf Kalla-Wiranto mewaspadai kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden saat proses penghitungan suara. Kecurangan itu rentan terjadi di tingkat Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan.
"Kecurangan (ada) di penjumlahan atau rekapnya. Karena itu harus dikawal terus," kata Jusuf Kalla dalam jumpa pers di rumah dinas Wakil Presiden di Jalan Diponegoro No 1, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Kasus kecurangan dalam penghitungan suara harus diwaspadai setelah ditemukannya ketidakakuratan daftar pemilih tetap. Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan tiga ini bertemu Komisi Pemilihan Umum dan meminta lembaga itu memperbaiki Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Tim kampanye Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo menemukan sejumlah data ganda dan pemilih yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih. Selain itu, kedua pasangan tersebut mendatangi Mahkamah Konstitusi sebelum lembaga itu memutuskan gugatan soal mekanisme memilih. Mahkamah akhirnya memutuskan pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih bisa memberi suara dengan membawa kartu tanda penduduk atau KTP maupun paspor.
Menurut Kalla, langkah politik pasangan Kalla-Wiranto dan Mega-Prabowo bertujuan mengembalikan hak konstitusi warga negara. Kekeliruan Daftar Pemilih saat pemilu legislatif berakibat sejumlah warga negara tak bisa memilih. "Kami berterima kasih atas hal tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan, tuntutannya untuk memperbaiki Daftar Pemilih tak semata untuk kemenangan Kalla-Wiranto. Namun, ketidakakuratan Daftar Pemilih berakibat hasil pemilu tidak sah secara hukum. "Kami tidak ingin pemerintahan terpilih tidak legitimate dan pemilu tidak damai. Ini untuk menjaga kesatuan bangsa dan kami ingin pemilu legitimate," ucapnya.
Keputusan Mahkamah yang memungkinkan pemilih tak terdata tetap memiliki hak suara tak serta merta meniadakan Daftar Pemilih. Apalagi, Daftar Pemilih dapat menunjukkan jumlah pemilih di Indonesia. Dia mengusulkan panitia pemungutan suara menahan KTP maupun paspor pemilih di TPS setelah pemilih menggunakan hak pilih.
Penahanan itu dilakukan hanya satu hingga dua jam. Tujuannya, menghindari penggunaan hak di tempat pemungutan suara lain. "Itu teknis, tahan dulu satu atau dua jam. KTP ditahan supaya tidak memilih di dua tempat," ujarnya.
Dia menegaskan penggunaan KTP maupun paspor tidak akan berdampak penggunaan hak suara lebih dari satu kali secara masif. Apalagi, undang-undang mengatur soal pemberian hak pilih itu. "Pemilih memilih lebih dari sekali akan masuk penjara. Boleh saja coba," katanya.
Saat ini, sejumlah fraksi di DPR mengajukan usul penggunaan hak angket terkait Daftar Pemilih. Tujuannya, menyelidiki penyebab puluhan juta pemilih tak terdaftar dan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih pada pemilu legislatif April lalu.
Dia optimistis Komisi Pemilihan menyelesaikan perbaikan Daftar Pemilih hingga satu hari menjelang pemilu presiden pada 8 Juli mendatang. "Memang berat tapi diupayakan. Ini baru mulai berjalan," ujarnya.
Kalla meminta Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu proaktif menjalankan tugasnya. Sehingga, kasus-kasus kecurangan pemilu dapat diantisipasi. Dia menyatakan pasangan Kalla-Wiranto tak pernah mewacanakan pengunduran jadwal pemilu presiden. Namun, pasangan itu meminta Komisi Pemilihan merevisi Daftar Pemilih.
KURNIASIH BUDI

Web via