Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cukai Palsu ke Kejaksaan Surabaya

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pemalsuan cukai di Jalan Jemur Andayani IX ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7).

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah dua pekan lalu jaksa pengkaji pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah sempurna (P 21). “Setelah kami teliti kelengkapannya, kasus ini secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ade Tanjudin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya melalui pesan pendeknya kepada Tempo.

Sambil menunggu sidang, dua tersangka kasus pemalsuan cukai ini, David Sutadi dan Ahmad Fadilah tetap ditahan. David adalah anak Bambang Sugiarto, tersangka pemalsu cukai rokok. Bambang ditangkap aparat kepolisian serta Bea dan Cukai tak jauh dari gudang penyimpanan cukai palsu miliknya di Jalan Andong Raya, Slipi, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

David dan Fadilah turut ditangkap aparat karena rumahnya di Jalan Jemur Andayani XI Surabaya dipakai untuk menyimpan cukai palsu bikinan Bambang. Menurut Pipuk Firman Priyadi, jaksa pengkaji pidana khusus, kerugian negara akibat kasus cukai palsu di Surabaya ini mencapai Rp 737 juta.

Akibat perbuatannya, David dan Fadilah dijerat dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara dan pidana denda minimal 10 kali nilai cukai dan maksimal 20 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. “Kami sudah menyiapkan jaksa penuntut gabungan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri,” kata Pipuk.

Adapun Komisaris Ignaitius Sumbodo, perwira Polda Jawa Timur, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan ini tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan penyidik. Sumbodo, yang meminjamkan mobil dinasnya untuk mengangkut cukai palsu ke rumah Bambang di Jemur Andayani, diperiksa oleh tersendiri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Komisaris Besar Ahmad Lumumba, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Sumbodo dianggap bersalah karena menyalahgunakan fasilitas Polri.

KUKUH S. WIBOWO