Upaya itu merupakan bagian penegakan berbagai aturan daerah terutama peraturan daerah tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3).
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim meminta kepada pimpinanan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan lurah untuk tidak ragu-ragu dalam menegakkan peraturan daerah soal K3 tersebut.
"Tangkap pelaku yang membuang sampah sembarangan, pengemudi angkutan kota ataupun mobil pribadi jika kedapatan membuang sampah dari kendaraan ke jalan," kata Wahidin, Selasa (7/7).
Menurut Wahidin, toleransi itu boleh. Tapi tegas dan berani itu lebih diperlukan dalam mendisiplinkan masyarakat.
Terkait dengan kebersihan Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya melakukan gerakan kebersihan dan penertiban bangunan liar dan lapak di jalan-jalan protokol. Tahun ini Tangerang juga berkonsentrasi menghijaukan kawasan semrawut seperti Cikokol menjadi kawasan pendidikan hijau.
"Kita juga lakukan gerakan Jumat bersih serentak di seluruh kota," kata Ahsan Annahar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang.
AYU CIPTA