Menteri Sofyan: Aturan Pemerintah buat Pengelola Aset Tak Efektif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengusulkan beberapa perbaikan aturan pemerintah mengenai pembentukan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) kepada Departemen Keuangan.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menjelaskan, kementerian berpendapat aturan pemerintah soal Pengelola Aset membuat desain perusahaan pelat merah itu tak efektif.
“Uang ada tapi prosedurnya itu luar biasa (lama),” kata dia ditemui di kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Selasa (7/7). Usulan ini akan dilayangkan kepada Menteri Keuangan dalam waktu dekat.
Hal ini, lanjutnya, membuat Pengelola Aset frustrasi dalam menjalankan tugasnya. Sebab kendati telah beroperasi sejak September 2008 perusahaan itu belum melakukan apapun.
Bahkan keputusan restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines merupakan hasil rapat kabinet. “Menurut BUMN perlu ada perbaikan peraturan pemerintah tentang dasar PPA,” ucap Sofyan, menegaskan.
Sebelumnya sumber di Kementerian mengungkapkan, BUMN telah mengantongi empat opsi penyelesaian: mengubah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, mengubah Peraturan Menteri Keuangan, mengembalikan Pengelola Aset ke fungsi awalnya yang tak perlu restrukturisasi BUMN atau membubarkan PPA.
Ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembubaran, Sofyan tak menjawab secara tegas namun dia mengaku Kementerian membuka diri terhadap semua opsi. Dia mengaku dalam surat kepada Menteri Keuangan akan ditawarkan opsi perubahan Peraturan Pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan.
Sofyan menuturkan pada awal pembentukannya, Pengelola Aset bertujuan untuk merestrukturisasi BUMN dengan pendekatan korporasi. Tapi mekanisme dan dasar hukum persero membuat, “PPA lebih birokratis dari birokrasi,” tuturnya.
Dengan desain yang baru, lanjutnya, PPA bisa lebih luwes dalam mengambil keputusan yang efektif sementara Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN akan berfungsi sebagai pengawas dan pengarah. “Harus ada kontrol dan pengawasan tapi paling sedikit keputusan harus bisa dibuat (oleh PPA),” kata dia.
RIEKA RAHADIANA