"Menurut mereka, 67 persen itu acuan. Tapi saya tekan lagi sampai 65 persen," kata dia usai memberikan suaranya di komplek menteri Jalan Denpasar, Kuningan, Rabu (8/7).
Siti mengatakan aturan melarang industri rumah sakit dimiliki sepenuhnya oleh asing. Karena itu industri ini masuk dalam daftar negatif investasi, dengan batasan maksimal asing 65 persen sementara sisanya dimiliki Indonesia.
Dia menjelaskan, kepemilikan asing sebesar 67 persen akan berakibat pemilik Indonesia kehilangan suaranya. Sementara jika dibatasi maksimal 65 persen, pemilik Indonesia masih memiliki suara. "Maksimal 65 persen masih bisa 50-50 suara," ucapnya.
Ditanya pihak yang mengusulkan 67 persen, Siti tak mau berkomentar. "Tapi yang jelas, bukan saya," kata Sri sambil berlalu ke dalam mobilnya.
RIEKA RAHADIANA