Topik
Sidang Putusan Tempo Versus Munarman Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda pembacaan putusan kasus Munarman menggugat Koran Tempo. Alasannya, majelis belum selesai meneliti dokumen yang dijadikan bukti di persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli," kata ketua majelis, Syahrial Sidik, di persidangan, Kamis (9/7).
Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan Wahid Institute, sebesar Rp 13 miliar. Gugatan itu dilayangkan terkait pemuatan foto Munarman pada Koran Tempo edisi 3 Juni 2008.
Foto itu juga disertai keterangan Panglima Laskar Islam itu sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada insiden Monas, 1 Juni 2008.
Di hari terbitnya edisi itu, Munarman membantah keterangan foto tersebut. Menurutnya, pemuda yang ia cekik adalah anggota Front Pembela Islam. Dia mencekiknya dengan maksud mencegah pemuda tersebut berbuat kekerasan.
Keesokan harinya, di edisi 4 Juni 2008, Koran Tempo membuat ralat berita foto tersebut.
ANTON SEPTIAN
Web via