Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Lewat Pelabuhan Batam Marak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai mensinyalir maraknya praktek penyelundupan barang-barang elektronik dan minuman keras dari luar negeri, yang masuk melalui kapal penumpang dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Indikasi tersebut terungkap dari dua surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Batubara pada 16 Februari dan 27 Februari 2009. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Direktur Utama PT Pelni (Persero).

Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu, Anwar menjelaskan, dari pemantauan petugas Bea dan Cukai di lapangan sejak beberapa bulan terakhir, marak pemuatan barang asal impor yang tak membayar kewajiban pabean (bea masuk, cukai, dan pajak) di Pelabuhan Sekupang, Batam, yang diangkat dengan Kapal Motor Kelud menuju Jakarta dan pelabuhan lain di Indonesia.

Barang-barang eks impor itu dibawa oleh ibu-ibu dengan memanfaatkan jasa kuli panggul (porter). Padahal, menurut Anwar, dengan penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, konsekuensinya seluruh barang yang keluar dari pelabuhan itu wajib memenuhi kewajiban pabean.

Anwar mengaku aparatnya telah melakukan berbagai upaya penertiban. "Namun, itu tidak berhasil karena mendapat perlawanan secara fisik dari ibu-ibu yang membawa barang tersebut," kata dia dalam surat tersebut. Dalam suratnya itu, Anwar juga meminta PT Pelni sebagai operator Kapal Motor Kelud melarang pemuatan kargo komersial yang dibawa ibu-ibu di tempat penumpang (dek).

Dia juga mengusulkan agar Kapal Motor Kelud, yang melayani rute Jakarta-Batam- Tanjung Balai Karimun dan Medan, tidak disandarkan di dermaga Pelabuhan Sekupang. Pemuatan penumpang dilakukan dengan menggunakan kapal kecil (sekoci).

Sebagai penutup, Anwar menegaskan atas berbagai upaya itu dimungkinkan perlunya pertimbangan untuk tidak mengizinkan pengoperasian Kapal Motor Kelud dan kapal penumpang lain bersandar di Pelabuhan Batam.

Dalam surat kedua, Anwar kembali meminta Direktur Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penertiban praktek masuknya barang ilegal melalui Kapal Motor Kelud.

Anwar mengaku telah menerima usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk menghentikan operasi Kapal Motor Kelud karena masih maraknya penyalahgunaan fasilitas free trade zone (FTZ). Menurut dia, telah terjadi pergeseran sebagian fungsi Kapal Motor Kelud, yang seharusnya menjadi kapal penumpang menjadi pengangkut barang dari Pelabuhan Batam. Aparat Bea dan Cukai telah berupaya keras melakukan penertiban. Namun, itu tidak berhasil akibat keterbatasan aparat dan sering terjadinya bentrok fisik dengan porter.

Anwar, yang ditemui akhir pekan lalu, membenarkan telah mengirimkan dua surat tersebut. "Namun hingga saat ini belum ditanggapi," katanya kepada Tempo.

Anwar membenarkan aparatnya kesulitan melakukan penertiban atas keluar-masuknya barang-barang ilegal dari Batam dengan menggunakan Kapal Motor Kelud. "Mereka sangat banyak dan melakukan perlawanan fisik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang petugas Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman melakukan operasi penertiban di atas Kapal Motor Kelud. Menurut dia, pengangkutan barang itu dilakukan secara terorganisasi, saat masuk di Pelabuhan Sekupang maupun saat turun di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Mereka melawan keras saat dirazia isi koper yang dibawa," katanya. "Di Tanjung Priok juga mereka santai membawa barang-barang ke luar pelabuhan."

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat dimintai tanggapannya menolak keinginan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghapus rute jalur kapal laut dari Batam. "Menurut saya tidak bisa rutenya yang dihilangkan," katanya kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Rabu lalu. "Kapal Pelni dari Batam ke Tanjung Priok harus selalu ada."

Dia melanjutkan, cara yang benar mengatasi penyelundupan itu adalah dengan mereduksi pelakunya, sehingga ke depan diperlukan koordinasi antara Bea dan Cukai serta Departemen Perhubungan untuk melakukan tindakan. "Jadi bukan malah menghilangkan kapalnya," ujar dia.

Pemberantasan penyelundupan tersebut juga bisa dilakukan dengan membuat dermaga khusus penumpang di Pelabuhan Batam. Tujuannya menyaring penumpang sekaligus mendeteksi apakah barang bawaan mereka untuk diselundupkan atau tidak.

Sementara ini, kata Jusman, jika ada indikasi penyelundupan dari Batam, mengatasinya cukup dengan cara melapor ke petugas kepolisian di Tanjung Priok. "Sampai di Tanjung Priok, pelakunya baru ditangkap," katanya.

Adapun Direktur Usaha Pelni Jusabela Sahela membantah tudingan pihaknya tidak menggubris permintaan penertiban penyelundupan barang melalui Kapal Motor Kelud. "Kami selalu mengikuti kebijakan pemerintah, jadi tidak benar kalau kami tidak menggubris," katanya singkat.

SETRI YASRA | WAHYUDIN FAHMI


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

4 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI