TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai mensinyalir maraknya praktek penyelundupan barang-barang elektronik dan minuman keras dari luar negeri, yang masuk melalui kapal penumpang dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Indikasi tersebut terungkap dari dua surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Batubara pada 16 Februari dan 27 Februari 2009. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Direktur Utama PT Pelni (Persero).
Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu, Anwar menjelaskan, dari pemantauan petugas Bea dan Cukai di lapangan sejak beberapa bulan terakhir, marak pemuatan barang asal impor yang tak membayar kewajiban pabean (bea masuk, cukai, dan pajak) di Pelabuhan Sekupang, Batam, yang diangkat dengan Kapal Motor Kelud menuju Jakarta dan pelabuhan lain di Indonesia.
Barang-barang eks impor itu dibawa oleh ibu-ibu dengan memanfaatkan jasa kuli panggul (porter). Padahal, menurut Anwar, dengan penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, konsekuensinya seluruh barang yang keluar dari pelabuhan itu wajib memenuhi kewajiban pabean.
Anwar mengaku aparatnya telah melakukan berbagai upaya penertiban. "Namun, itu tidak berhasil karena mendapat perlawanan secara fisik dari ibu-ibu yang membawa barang tersebut," kata dia dalam surat tersebut. Dalam suratnya itu, Anwar juga meminta PT Pelni sebagai operator Kapal Motor Kelud melarang pemuatan kargo komersial yang dibawa ibu-ibu di tempat penumpang (dek).
Dia juga mengusulkan agar Kapal Motor Kelud, yang melayani rute Jakarta-Batam- Tanjung Balai Karimun dan Medan, tidak disandarkan di dermaga Pelabuhan Sekupang. Pemuatan penumpang dilakukan dengan menggunakan kapal kecil (sekoci).
Sebagai penutup, Anwar menegaskan atas berbagai upaya itu dimungkinkan perlunya pertimbangan untuk tidak mengizinkan pengoperasian Kapal Motor Kelud dan kapal penumpang lain bersandar di Pelabuhan Batam.
Dalam surat kedua, Anwar kembali meminta Direktur Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penertiban praktek masuknya barang ilegal melalui Kapal Motor Kelud.
Anwar mengaku telah menerima usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk menghentikan operasi Kapal Motor Kelud karena masih maraknya penyalahgunaan fasilitas free trade zone (FTZ). Menurut dia, telah terjadi pergeseran sebagian fungsi Kapal Motor Kelud, yang seharusnya menjadi kapal penumpang menjadi pengangkut barang dari Pelabuhan Batam. Aparat Bea dan Cukai telah berupaya keras melakukan penertiban. Namun, itu tidak berhasil akibat keterbatasan aparat dan sering terjadinya bentrok fisik dengan porter.
Anwar, yang ditemui akhir pekan lalu, membenarkan telah mengirimkan dua surat tersebut. "Namun hingga saat ini belum ditanggapi," katanya kepada Tempo.
Anwar membenarkan aparatnya kesulitan melakukan penertiban atas keluar-masuknya barang-barang ilegal dari Batam dengan menggunakan Kapal Motor Kelud. "Mereka sangat banyak dan melakukan perlawanan fisik," katanya.
Seorang petugas Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman melakukan operasi penertiban di atas Kapal Motor Kelud. Menurut dia, pengangkutan barang itu dilakukan secara terorganisasi, saat masuk di Pelabuhan Sekupang maupun saat turun di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Mereka melawan keras saat dirazia isi koper yang dibawa," katanya. "Di Tanjung Priok juga mereka santai membawa barang-barang ke luar pelabuhan."
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat dimintai tanggapannya menolak keinginan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghapus rute jalur kapal laut dari Batam. "Menurut saya tidak bisa rutenya yang dihilangkan," katanya kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Rabu lalu. "Kapal Pelni dari Batam ke Tanjung Priok harus selalu ada."
Dia melanjutkan, cara yang benar mengatasi penyelundupan itu adalah dengan mereduksi pelakunya, sehingga ke depan diperlukan koordinasi antara Bea dan Cukai serta Departemen Perhubungan untuk melakukan tindakan. "Jadi bukan malah menghilangkan kapalnya," ujar dia.
Pemberantasan penyelundupan tersebut juga bisa dilakukan dengan membuat dermaga khusus penumpang di Pelabuhan Batam. Tujuannya menyaring penumpang sekaligus mendeteksi apakah barang bawaan mereka untuk diselundupkan atau tidak.
Sementara ini, kata Jusman, jika ada indikasi penyelundupan dari Batam, mengatasinya cukup dengan cara melapor ke petugas kepolisian di Tanjung Priok. "Sampai di Tanjung Priok, pelakunya baru ditangkap," katanya.
Adapun Direktur Usaha Pelni Jusabela Sahela membantah tudingan pihaknya tidak menggubris permintaan penertiban penyelundupan barang melalui Kapal Motor Kelud. "Kami selalu mengikuti kebijakan pemerintah, jadi tidak benar kalau kami tidak menggubris," katanya singkat.
SETRI YASRA | WAHYUDIN FAHMI