Menteri Usul Rapat Pemegang Saham PPA Dihapuskan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan kepada Departemen Keuangan untuk menghapus rapat umum pemegang saham pada Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mempercepat restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan negara.

Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu mengatakan rapat umum pemegang saham itu bisa diganti dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian BUMN untuk mengambil keputusan. "Dengan begitu PPA bisa lebih cepat menyehatkan perusahaan negara yang bermasalah," kata Said di kantor Kementerian Negara BUMN Jakarta, Jumat (10/7).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 61/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10/2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset perlu direvisi karena tidak mencantumkan kewenangan Menteri BUMN. "Harusnya ada kewenangan Menteri sebagai pengganti RUPS untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Rencana tersebut menjadi salah satu poin yang akan diusulkan melalui surat kepada Departemen Keuangan. Hingga saat ini, usulan itu masih digodok dan baru akan dikirimkan jika seluruh usulan sudah matang. Lambatnya PPA dalam melakukan restrukturisasi BUMN, dia melanjutkan, bisa menyebabkan kerugian lebih besar pada perusahaan negara yang sedang direstrukturisasi.

EKO NOPIANSYAH