Topik
Arbitrase Mengancam Donggi-Senoro
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua pembeli asing gas Donggi-Senoro asal Jepang, Chubu Electric Power dan Kansai Electric Power, dikabarkan menyiapkan langkah gugatan ke badan arbitrase internasional jika sampai akhir bulan ini pemerintah tak kunjung menetapkan harga jual gas.
Sumber Tempo di pemerintahan mengatakan langkah mengajukan gugatan ke badan arbitrase oleh dua pembeli asing dimungkinkan karena klausul dalam perjanjian awal jual-beli gas diatur soal upaya penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. "Mereka (Chubu dan Kansai) mungkin saja menempuh langkah itu jika tenggat akhir yang mereka berikan dilanggar lagi," kata sumber itu, Senin (13/7).
Soal siapa yang mungkin bisa digugat, menurut sumber itu, adalah pemerintah, bukan Pertamina. "Sebab, yang melakukan kontrak dengan Chubu dan Kansai adalah BP Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) sebagai wakil pemerintah."
Dia melanjutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pun sudah mengantisipasi langkah hukum tersebut. "Kementerian Energi sudah mulai menyiapkan langkah antisipasi," kata sumber itu.
Chubu dan Kansai Electric telah menandatangani perjanjian awal jual-beli LNG dengan konsorsium Donggi-Senoro. Batas waktu perjanjian tersebut berakhir pada 31 Maret lalu. Konsorsium yang terdiri atas Pertamina-Medco-Mitsubishi mengajukan perpanjangan perjanjian karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sampai akhir bulan lalu belum memberi persetujuan.
Juni lalu, Kalla menegaskan bahwa ia menolak gas dari Donggi-Senoro diekspor. Produksi gas dari Sulawesi Tengah itu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik. "Keputusannya bangsa ini harus mandiri di bidang energi," katanya.
SETRI YASRA | SORTA TOBING