Pemerintah Minta Safeguard Paku Segera Diberlakukan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mendesak Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) segera memberlakukan bea masuk safeguard untuk produk paku baja. Sebab dari hasil penyelidikan Departemen Industri, impor produk paku dan kawat telah merugikan industri dalam negeri.
"Instrumen paling tepat adalah mendorong agar Safeguard segera diberlakukan. Itu instrumen yagn paling tepat, penelitiannya sudah selesai, sekarang tinggal pemberlakuannya,"kata
Direktur Jendral Industri Logam Mesin Teknologi dan Aneka (ILMTA) Anshari Bukhari di kantornya, Selasa (14/7).
Safeguard merupakan tindakan pengamanan pasar dalam negeri dari membanjirnya impor produk serupa yang merugikan industri di dalam negeri. Safeguard dapat berupa pengenaan Bea Masuk impor tambahan ataupun kuota impor.
Anshari mengusulkan agar produk paku dan kawat baja segera dikenakan bea masuk tambahan. "Masalah paku lebih kepada daya saing, lebih tepat dikenakan tarif tambahan, sekarang kita tunggu saja," kata dia.
Penetapan safeguard mengakibatkan impor dari semua negara dibatasi kecuali impor dari negara berkembang yang pangsa pasarnya kurang dari 3 persen. Selama ini impor kawat dan paku baja Indonesia paling banyak didatangkan dari Cina sebanyak 75 persen, Taiwan 11 persen dan Malaysia 5 persen.
VENNIE MELYANI





