Pembongkaran yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dilakukan sekitar 50 pekerja disaksikan aparat Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Sektor Megamendung, Koramil serta pemilik baru lahan tersebut.
“Alhamdulillah akhirnya pembongkaran bisa berlangsung,” ujar Camat Megamendung H. Oleh Rabu (15/7) Siang.
Pada kesempatan itu, pemilik didampingi aparat Kecamatan dan Unit Pembantu Tenis Dinas Tata Bangunan Megamendung menandai sejumlah bangunan yang harus dibongkar.
Pada kesempatan itu, Oleh menuturkan pihak kecamatan memberikan batas waktu delapan hari untuk menyelesaikan semua pembongkaran, terhitung sejak hari ini. “Kalau nanti pada watunya belum selesai juga. Satpol PP yang akan membongkarnya,” kata Oleh.
Lima villa yang sebelumnya sudah disegel, dan sudah dalam keadaan kosong itu memiliki areal 5.200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan mencapai 2.261 meter persegi.
“Semua akan dibongkar terlebih dahulu. Kemudian jika nanti pemilik mau mengajukan izin baru, silakan,” kata Oleh.
Sementara itu, menurut pemilik lahan dan bangunan H. Sugiri, pihaknya akan membangun sebuah penginapan setelah bangunan dibongkar. Namun, ia menegaskan dalam penginapan baru tersebut tidak ada lagi kegiatan prostitusi. “Kita akan bangun penginapan tetapi tidak seperti sebelumnya sebagai tempat esek-esek,” kata dia.
DIKI SUDRAJAT