TEMPO Interaktif, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan melakukan penertiban keberadaan guru berstatus tidak tetap yang mengajar di bangku SD hingga SLTA. Penertiban dilakukan karena ditengarai banyak nama guru yang dobel dan menerima honor dua kali di sekolah yang berbeda.
Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, kepada Tempo, Selasa (21/7), mengatakan penertiban dilakukan agar diperoleh data nama dan jumlah guru tidak tetap yang pasti.
"Selama ini kami tak pernah mendapatkan data (nama dan jumlah guru tidak tetap) itu secara pasti," kata Dedi. "Bahkan, sudah beberapa kali minta ke Dinas selalu tidak respons."
Penertiban, kata Dedi, akan dilakukan melalui audit oleh inspektorat. "Saya sudah perintahkan, mungkin timnya kini sudah mulai bergerak," ujar Dedi.
Kekisruhan data nama dan jumlah guru tidak tetap di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga disebabkan pendataannya dilakukan secara manual. "Sehingga terjadi tumpang tindih," kata Dedi.
Ke depan, jika tim inspektorat sudah selesai melaksanakan tugas penertiban itu, data base para guru tidak tetap yang diangkat oleh para kepala sekolah masing-masing tersebut, akan dilakukan melalui peranti teknologi informasi.
"Sehingga tak mungkin lagi ada guru yang namanya dobel dan dapat honor dobel pula," ungkap Dedi. "Harus terjadi rasionalisasi."
Menurut Dedi, kisruh data guru tidak tetap tersebut berdampak pada terus membangkaknya nilai anggaran APBD yang dikeluarkan buat guru tidak tetap itu.
Tahun anggaran sekarang, jumlah alokasi honor guru tidak tetap yang ditanggung APBD mencapai Rp 6 miliar. Jika terus dibiarkan, akan terus membengkak. Celakanya, bupati sejak tahun 2006 dilarang mengeluarkan SK pemberian honor buat guru tidak tetap itu.
Dedi Effendi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Purwakarta, saat diminta konfirmasinya, tak menampik adanya tumpang tindih soal keberadaan guru tidak tetap itu. "Sebab, Dinas hanya menerima laporan jumlah per sekolahnya saja, tidak dengan nama-namanya," kata Dedi.
Dia menyambut baik instruksi bupati kepada inspektorat untuk mengaudit keberadaan guru tidak tetap tersebut. "Baguslah," kata Dedi.
Ia mengatakan jumlah guru tidak tetap di Kabupaten Purwakarta saat ini tercatat 4.900 orang. Mereka mengajar mulai dari SD/madrasah hingga sekolah tingkat atas. Setiap bulan, mereka mendapatkan honor antara Rp 150 hingga Rp 250 ribu.
NANANG SUTISNA