TEMPO Interaktif, Medan - Petugas Karantina Bandar Udara Polonia Medan menggagalkan pengiriman 67 kilogram ganja sekitar pukul 16.25, Rabu (22/7) sore ini.
Ganja yang akan dikirim ke Jakarta lewat jasa pengiriman PT Nada Jaya Ekspedisi berhasil digagalkan berkat kejelian petugas Karantina. Mereka memeriksa paket kiriman yang dalam dokumen tertera paket kiriman sirip ikan hiu dan ikan asin.
Petugas curiga dan berinisiatif membongkar barang yang akan segera masuk pemeriksaan sinar X. "Saat paket kiriman dibongkar ternyata berisi 67 kilogam ganja yang dicampur ikan asin," kata Kepala Karantina Polonia V, Sinuraya.
Namun upaya menggagalkan pengiriman barang haram itu sempat ricuh. Pasalnya petugas kargo Polonia tak terima barang kiriman dibongkar. Namun Balai Karantina beralasan pembongkaran untuk memastikan isinya.
"Membongkar paket kiriman itu untuk memastikan isi sesuai dokumen yakni sirip ikan hiu.Barang kiriman hewan dan tumbuhan harus diperiksa Karantina,"ujar Sinuraya.
M. Chair, supir perusahaan Nada Jaya Ekspedisi mengaku tidak tahu menahu barang yang akan dikirim ke Jakarta itu berupa ganja. "Dalam dokumen tercantum pengirim bernama H. Iyo alias Naldi, warga Jalan Rakyat Pasar 3 Nomor 40 C," kata Chair.
Petugas Karantina berkordinasi dengan Polisi Kota Besar Medan dan menyerahkan barang haram itu untuk keperluan penyidikan polisi.
SAHAT SIMATUPANG