Pihaknya mendapatkan surat perintah pembongkaran karena bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Pasal 2 Perda No 23 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan. ”Kami menjalankan perintah pembongkaran, surat teguran sudah tiga kali dilayangkan, tapi sepertinya mereka tidak mengurus IMB,” tegas Yasin.
Pembongkaran bangunan semi permanen seluas 200 meter persegi di tengah sawah yang hanya mengantungi izin ketua RT dan RW, dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan Polisi Militer. Saat pembongkaran sebagian jemaat memindahkan barang-barangnya, jemaat lain berusaha menghalangi petugas.
Pimpinan jemaat, Nainggolan, sempat menunjukkan surat yang dikatakan surat izin ketua RT dan RW sekitar. Sedangkan sejumlah warga setempat mengatakan keberatan didirikan tempat ibadat yang tidak sesuai peruntukannya. ”Ini bukan masalah agama, tetapi kalau didirikan sesuai prosedur kami juga mendukung, kami merasa tidak dilibatkan adanya rencana pembangunan tempat ibadat ini, ” jelas Jajang Jamroni warga setempat.
DEFFAN PURNAMA