Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Upah Pungut Rp 79 Milliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi penggunaan upah pungut pajak daerah di Departemen Dalam Negeri tahun 2001-2008 sebesar Rp 79 miliar. Jumlah tersebut antara lain digunakan untuk dana operasional atau dana taktis yang digunakan oleh Menteri Dalam Negeri dan pejabat esselon I Depdagri

“Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak wajar atau tidak patut, tidak sah, dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban serta terjadi penyalahgunaan,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo usai pelaporan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis siang (23/7).

Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ICW menyertakan data penerimaan bagi Mendagri dan pejabat Esselon I Depdagri tahun 2003 senilai Rp 3,95 Milyar. Penerimaan itu, menurut ICW berasal dari Dana Penunjang Pembinaan yang tersimpan dalam rekening Tim Pembina Pusat. Penerimaan itu, tambah Adnan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang diperoleh ICW memperkuat kesimpulan, pada tahun 2003 saja, Mendagri dan pejabat di lingkungan Depdagri diduga telah menerima dana DPP untuk keperluan yang tidak dapat diketahui dengan pasti,” ujar Adnan.

Dalam data ICW berupa kwitansi penerimaan dana taktis dan operasional disebutkan , bahwa pada tahun 2003, Mendagri Hari Sabarno memperoleh penerimaan Rp 2,2 Milliar hanya dalam jangka waktu Sembilan bulan. Tidak hanya itu, Sekjen Depdagri, Siti Nurbaya juga diduga menerima Rp 550 juta, Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi menerima Rp 550 juta, Inspektorat Jenderal Depdagri H. Sarundajang Rp 300 juta.

Dalam data itu juga disebutkan, Sesditjen Bina Bangda Suhatmasnyah Rp 75 Juta, Kepala Badan Diklat Depdagri Sudarsono Rp 75 juta, Kepala Bagian Keuangan Litbang Depdagri Perwira T. menerima Rp 37,5 juta, Rektor Institute Ilmu Pemerintahan (IIP) Ngadisah menerima Rp 37,5 juta dan Staf Ahli Menteri Bidang Administrasi Pembangunan menerima Rp 125 juta.

Kisruh upah pungut ini bermula dari keluarnya Kepmendagri Nomor 27, Nomor 35, dan Nomor 36 Tahun 2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah yang ditandatangani oleh Hari Sabarno. Dalam aturan tersebut diatur beberapa define yang terkait dengan pemungutan untuk aparat pemungutan dan aparat penunjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Kepmendagri tersebut terindikasi sebagai bentuk legalisasi terhadap pungutan liar oleh Mendagri. Dugaan ini, menurut ICW semakin diperkuat dengan sistem pengelolaan dan DPP yang disimpan dalam rekening khusus. Parahnya, rekening ini juga tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN setiap tahunnya. “Demikian halnya dengan pertanggungjawaban dalam penerimaan dan pengeluaran dana DPP dipisahkan dari pertanggungjawaban APBN,” ujar Adnan.

Terbitnya Kepmendagri ini, juga menjadi dasar ICW untuk melaporkan adanya dugaan korupsi. Sebab, tambah Adnan, ketiga aturan tersebut melanggar dua dasar hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan ke dalam APBN,” ujar Adnan.

Menurut ICW, tiga Kepmendagri itu juga melanggar Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001. Sebab pada dasarnya, dalam aturan tersebut DPP hanya dilegalkan pengunaannya kepada Tim Pembina Pusat di Depdagri untuk kepentingan dan kegiatan yang tidak terkait dengan pemungutan pajak daerah. “Pada faktanya berdasarkan data yang kami sampaikan, peraturan tersebut melegalkan dana yang digunakan di luar kegiatan dan kepentingan pemungutan pajak daerah,” kata Adnan.

Laporan ICW tersebut disampaikan kepada petuga Pengaduan Masyarakat KPK bernama Indro. Dalam pelaporan tersebut, ICW juga memberikan rekomendasi agar KPK, dapat mengubah kebijakan melalui pendekatan pencegahan dengan memberikan saran pencabutan PP dan Kemendagri yang telah mengakibatkan timbulnya penyimpangan.

CHETA NILAWATY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.