Topik
Pemerintah Diminta Benahi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Fadhil Hasan menilai kebijakan subsidi minyak goreng melalui pelaksanaan bea keluar ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, belum mengenai sasaran.
"Siapa yang mau dibantu (pemerintah),tentu konsumen. Pertanyaannya, konsumen yang mana. Pemerintah harus mentargetkan penerima subsidi minyak goreng, tidak bisa pada keseluruhan masyarakat," kata Fadhil akhir pekan lalu.
Penerapan bea keluar ekspor CPO yang bersifat progresif, kata Fadhil, menyebabkan munculnya distorsi pada industri CPO. Sehingga pelaksanaan bea keluar ekspor tersebut berpotensi salah alokasi. Padahal, pangsa pasar minyak goreng hanya 2 persen.
"Kami setuju kalau ada stabilisasi harga minyak goreng, tapi hanya untuk mereka yang memerlukan subsidi itu," jelas Fadhil.
Fadhil menambahkan, pengusaha lebih senang mengekspor CPO dari pada produk turunannya. Ini karena nilai tambah produk turunan minyak kelapa sawit mentah relatif rendah dibandingkan dengan produk mentahnya.
"Nilai tambah produk CPO cenderung lebih tinggi daripada produk turunannya," katanya.
Dia menyebutkan, nilai tambah CPO bisa mencapai US$ 458 per ton, sedangkan nilai tambah produk turunan berbentuk olein US$ 30 per ton.
NIEKE INDRIETTA





