TEMPO Interaktif, Merak: Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten, kembali mengamankan 200 kilogram daging babi asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Senin (27/7).
Barang tersebut diamankan saat Balai Karantina bersama Kepolisian Pengamanan Pelabuhan Penyeberangan Merak sedang menggelar razia rutin dengan menggeledah sejumlah kendaraan yang baru keluar dari kapal. Saat petugas membongkar bagasi sebuah bus asal Sumatera, yakni PO Rosalia jurusan Jambi-Solo, petugas menemukan tumpukan karung plastik di dalam bagasi tersebut berisi daging babi.
Kepala Kantor Balai Karantina Kelas II Cilegon Agus Sunanto mengatakan, modus pengiriman daging babi ilegal dari Sumatera ke Jawa ini terbilang paling baru. Soalnya, baik dari pengirim maupun penerima barang, sama-sama tidak ada identitas yang jelas. Pada Jumlat (24/7) lalu, petugas juga menyita 700 kilogram daging babi asal Sumatera yang dikirim dengan modus yang sama
"Petugas kami sudah menanyakan kepada awak bus tentang asal-usul barang yang dibawanya itu ternyata mereka tidak tahu menahu, sebab hubungan awak bus dengan pengirim terputus," ujar Agus, kepada Tempo.
Menurut Agus, berdasarkan keterangan awak bus Rosalia, bus hanya dititipi barang oleh seseorang dari Lahat, Sumatera Selatan, barang itu akan ada yang menjemput sesampainya di Tangerang, Banten. "Bus hanya dijadikan kurir," katanya. Meski begitu, petugas akan tetap memintai keterangan dari pihak PO Rosalia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini pihak Balai Karantina terpaksa menyita barang tersebut lantaran tidak dilengkapi surat jalan dan dokumen yang dibutuhkan. Untuk sementara daging diamankan di gudang Balai Karantina, jika dalam waktu dua hari tidak ada pemilik yang mengambil dengan disertai dokumen, petugas akan memusnahkan daging babi itu.
Menurut Agus, jika seseorang membawa atau mengirim daging babi, harus dibekali dengan beberapa dokumen, sepert; surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat, jika dari Sumatera ke Jawa harus ada ijin dari Balai Karantina Lampung.
Apalagi, kata Agus, karena babi adalah media penularan virus H1N1 atau flu babi, harus ditambah dengan surat keterangan laboratorium yang menyatakan daging itu aman atau tidak untuk dikonsumsi, "Kalau ini hanya dibekali surat keterangan dari Dinas Kesehatan Lahat, belum cukup," ujarnya.
Sejak maraknya penyebaran flu babi di Indonesia, penyebaran daging babi antar pulau diperketat. Dalam tiga bulan terakhir, Balai Karantina Cilegon sedikitnya telah mengamankan 3.700 kilogram daging babi asal Sumatera yang akan dibawa ke sejumlah kota di Pulau Jawa.
MABSUTI IBNU MARHAS