Pada sidang putusan tanggal 18 Juni lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap menolak gugatan perdata Ishwar. Ia menuntut BII membayar ganti rugi perhiasannya yang hilang didalam SDB senilai Rp 1,25 Miliar. Ia juga menggugat BII atas kerugian imateriil sebesar Rp 10 Miliar.
Meskipun hakim mengakui telah terjadi pencurian atas isi kotak deposit Ishwar, namun hakim beranggapan sulit untuk mengetahui apa isi kotak deposit tersebut. Hakim juga menilai kurangnya pengawasan dari BII sehingga menyebabkan terjadinya pencurian. "Tapi penggugat tidak bisa mengungkapkan bukti-bukti terkait dengan barang apa saja yang disimpannya dalam box yang disewa itu," kata Panusunan.
Selain Ishwar, Rabu (5/8), gugatan nasabah lain, yaitu Ivonne Susanto, 52 tahun, akan memasuki tahap putusan. "Kita berharap gugatan kali ini menang," kata John. Ivonne yang juga mengaku isi kotak depositnya di BII raib disikat maling menggugat ganti rugi materiil Rp 5 Miliar dan imateriil Rp 10 Miliar.
SOFIAN