Departemen Perdagangan Setujui Ekspor Minyak Tanah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Perdagangan telah menyetujui rencana PT Pertamina (Persero) mengekspor minyak tanahnya karena adanya jaminan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa ekspor tak mengganggu pasokan minyak tanah dalam negeri.

"Surat rekomendasi (dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah ada dan sudah saya beri approval (persetujuan)," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Mari, ia memberi lampu hijau pada Pertamina karena surat dari Departemen Energi menjelaskan bahwa pasokan dalam negeri tak akan terganggu jika ekspor dilakukan.

Menteri Mari menambahkan, yang akan menandatangani surat persetujuan tersebut nantinya ialah Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri. Ia tidak menyebutkan kapan surat itu bakal ditandatangani.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal dua pekan lalu mengatakan, stok minyak tanah saat ini mencapai 47,2 hari atau setara 627.506 kiloliter. Kenaikan stok itu karena program konversi minyak tanah ke elpiji yang mulai dilaksanakan pada 2007. Dalam keadaan normal stok minyak tanah seharusnya untuk 25 hari.

BUNGA MANGGIASIH | SORTA TOBING