Sidang perdana Chandra, Selasa (28/7) pagi, di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, dijaga ekstra ketat oleh petugas Kepolisian Kota Besar Medan dan personel Brigadir Mobile Polda Sumatera Utara. Tiga pintu masuk menuju gedung peradilan ditutup polisi dan melarang warga dan wartawan untuk masuk. Petugas beralasan, gedung pengadilan sudah penuh. Suasana berbeda saat sidang Chandra Panggabean usai, penjagaan dan pintu masuk ke gedung pengadilan dibuka.
Jaksa penuntut umum, Windu Swondy dalam persidangan yang dipimpin hakim, Sunoto, menyatakan terdakwa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170, pasal 160 dan pasal 146. Dalam dakwaan setebal 20 halaman, jaksa menyatakan, Chandra Panggabean beserta tujuh terdakwa lain yang dikenakan pasal serupa, yakni, Fritz Datu Mira Simanjuntak, John Haidel Samosir, Juhal Siahaan, Hasudungan Butarbutar, Viktor Siahaan, Parles Sianturi, dan Burhanudin Rajagukguk, mendesak dan mengancam Ketua DPRD Sumatera Utara, (alm) Abdul Aziz Angkat untuk menandatangani sidang paripurna pembentukan Provinsi Tapanuli.
“Terdakwa Chandra dan rekannya, mendesak dan mengancam Abdul Aziz Angkat untuk menandatangani sidang paripurna pembentukan Provinsi Tapanuli,” ujar jaksa Windu.
Desakan mengadakan sidang paripurna pembentukan provinsi itu, kata jaksa, ditolak Abdul Aziz Angkat.“Gedung ini bukan milik saya. Ada mekanismenya,” ujar jaksa.
Aksi penuntutan pembentukan Provinsi Tapanuli oleh ribuan massa diantaranya, mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII, berakhir rusuh. Ketua DPRD Sumatera Utara, menjadi target para massa yang mengejar Abdul Azis Angkat dari ruang VIP berada di belakang ruang paripurna, hingga ke halaman gedung parlemen. Hasil otopsi rumah sakit, Abdul Aziz Angkat dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul di tubuhnya. Kepolisian menetapkan 70 tersangka.
Kuasa hokum Chandra Panggabean, Otto Hasibuan menolak dakwaan jaksa. “Dakwaan jaksa tidak sesuai fakta,” kata kuasa hokum terdakwa. Ketua majeli hakim, mempersilakan para kuasa hokum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pekan depan. “Silakan ajukan eksepsi, pada sidang minggu depan,” kata Sunoto.
Selain Chandra, tersangka utama yang diadili, Parles Sianturi. “Hari ini, terdakwa yang dikenakan pasla 340, Chandra Panggabean, Parles Sianturi, dan Frizt Datumira Simanjuntak,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Windu Swundy.
Di ruang sidang lainnya, enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Diantaranya, Ganda M Hutasosit, Poltak Panjaitan, Fernando Situmorang, Anju Naibaho, Erwin Lubis, dan Roy Fran Sagala. “Keenam mahasiswa itu hari ini agenda sidangnya tuntutan. Mereka dikenakan pasal 146 tentang pembubaran sidang badan pembentuk undang-undang, pasal 170 dan pasal 335,” jelas Windu. Keenam mahasiswa yang dituntut pada sidang terpisah.
Jaksa penuntut Irene mengancaman hukuman tujuh tahun penjara kepada Ganda M Hutasoit dengan dasar terbukti terlibat dalam aksi unjukrasa di DPRD Sumatera Utara. Jaksa juga mengklaim, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan, Ganda secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana.
SOETANA MONANG HASIBUAN