TEMPO Interaktif, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia menilai pengamanan bandar udara di Indonesia masih lemah. "Padahal pengamanan bandara sangat penting terutama dengan merebaknya Flu Meksiko dan ancaman terorisme," kata Ketua Umum MTI Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut dia, pengamanan masih berfokus di bandara besar seperti Soekarno-Hatta. Selain itu, pengamanan juga harus ditingkatkan disemua titik masuk, tidak sekedar pintu masuk penumpang. Petugas juga harus menjaga dengan ketat titik masuk barang dan karyawan.
Ia menyayangkan pengamanan yang masih sangat lemah di bandara diluar Jakarta dan Bali. "Di daerah masih longgar," ujarnya. Di daerah, lanjut dia, masih banyak celah dimana teroris masih dapat lolos. Apalagi jumlah bandara sangat banyak. 162 bandara di kelola oleh Departemen Perhubungan, 13 oleh PT Angkasa Pura I dan 12 oleh PT AP II.
Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia dalam bidang pengamanan. "Kompetensi petugas harus ditingkatkan. Petugas harus bisa membedakan hal-hal yang mencurigakan," katanya. Petugas juga harus konsisten menerapkan prosedur pengamanan kepada siapapun dan kapanpun, tidak hanya ketat saat ada serangan teroris.
"Pejabat atau orang biasa harus taat dengan prosedur pengamanan. Jangan pilih kasih," katanya. Menurut dia, petugas masih segan melakukan penggeledahan terhadap pejabat ataupun jenderal. "Kalau mereka masuk area publik seharusnya perlakuan sama," ujarnya.
Namun, ia juga meminta agar pengamanan yang ketat tidak mengurangi rasa nyaman penumpang. "Biasanya selalu ada trade off," katanya.
Darmaningtyas berpendapat serupa. Menurut dia, hal utama yang diperlukan oleh penumpang adalah rasa aman dan nyaman. "Itu yang seringkali tidak dapat ditemukan oleh penmpang," katanya. Ia juga menilai kontrol keamanan bandara masih jelek terutama di daerah-daerah. "Orang kalau mau bawa bom bisa lolos dengan mudah," ujarnya.
Menurut MTI, banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai siapa yang berwenang dalam pengamanan bandar udara. Berdasarkan peraturan, ada tiga instansi yang berwenang, yaitu maskapai penerbangan, penggelola bandara, dan kepolisian. Polisi berwenang untuk mengamankan area publik. Penggelola bandara berwenang mulai dari penumpang dipintu masuk sampai boarding ke pintu masuk. Sedangkan perusahaan penerbangan berwenang mulai dari penumpang boarding sampai turun di bandara. "Masyarakat juga harus sadar bahwa pengetatan keamanan adalah untuk kepentingan bersama. Jangan merasa tidak nyaman," ujarnya.
SOFIAN