Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Ahmad Hafiz Zawawi, mengatakan proses awal suntikan modal itu harus ditinjau kembali. Menurut dia, dana tersebut dikucurkan lewat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
”Padahal peraturan itu sudah ditolak. Apalagi jumlahnya cukup besar,” kata Hafiz di sela-sela pelantikan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (28/7).
Dia mengaku terkejut dengan kucuran dana itu. Pasalnya, setahu Hafis, suntikan modal Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century hanya Rp 1,3 triliun. ”Itu di luar dugaan,” ujarnya. Rencananya, Komisi akan segera meminta penjelasan soal hal ini setelah masuk masa sidang bulan depan.
Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyuntikkan modal ke Bank Century senilai total Rp 1,78 triliun pada tahun ini. Pada 2008, Lembaga Penjamin telah menyuntikkan dana Rp 4,97 triliun. Alhasil, total suntikan modal kepada Century sejak bank ini dinyatakan gagal operasional pada 21 November 2008, mencapai Rp 6,762 triliun.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA