"Itu dilakukan supaya Century tidak kekurangan kecukupan modal,” kata Darmin di Jakarta, Selasa (28/7). Dia memastikan, bank sentral akan memperkuat pengawasan sehingga kasus Century tak terulang kembali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dana tersebut disuntikkan sesuai laporan dan rekomendasi Bank Indonesia kepada pemerintah, terutama sebagai konsekuensi terhadap pemenuhan rasio kecukupan modal. ”Jangan ditanyakan besar atau tidak, tapi harus dilihat apa yang harus dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” tutur dia.
Sebelumnya Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait suntikan modal kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.
Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Ahmad Hafiz Zawawi, mengatakan proses awal suntikan modal itu harus ditinjau kembali. Menurut dia, dana tersebut dikucurkan lewat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
”Padahal peraturan itu sudah ditolak. Apalagi jumlahnya cukup besar,” kata Hafiz di sela-sela pelantikan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (28/7).
Dia mengaku terkejut dengan kucuran dana itu. Pasalnya, setahu Hafiz, suntikan modal Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century hanya Rp 1,3 triliun. ”Itu di luar dugaan,” ujarnya. Rencananya, Komisi akan segera meminta penjelasan soal hal ini setelah masuk masa sidang bulan depan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyuntikkan modal ke Bank Century senilai total Rp 1,78 triliun pada tahun ini. Tahun lalu Lembaga Penjamin telah menyuntikkan dana Rp 4,97 triliun. Alhasil, total suntikan modal kepada Century sejak bank ini dinyatakan gagal operasional pada 21 November 2008, mencapai Rp 6,762 triliun.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA