Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea-Cukai Ancam Tarik Diri dari Sekupang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengancam akan menarik kantor perwakilannya dari Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ancaman ini bakal direalisasi jika Departemen Perhubungan tidak mampu menertibkan penumpang yang disinyalir banyak menyelundupkan barang-barang elektronik dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal motor Kelud melalui Pelabuhan Sekupang.

"Kalau memang (penyelundupan) masih terjadi, lebih baik kami menarik diri dari Sekupang," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi melalui telepon, Selasa (28/7). Sebagai gantinya, Bea dan Cukai akan mengoperasikan kapal patroli laut di perairan sekitar Kepulauan Riau. Kapal patroli ini akan melakukan pemeriksaan dan penindakan secara langsung di laut lepas. "Kalau data dan manifes kapal berbeda saat kami periksa, bisa langsung ditindak," ujar Anwar.

Hanya, sejauh ini Bea dan Cukai masih menunggu tindakan konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Sebab, info yang diterima Anwar, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo telah menginstruksikan penertiban penumpang di Pelabuhan Sekupang dengan tenggat dua bulan. "Katanya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut akan mengganti Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang kalau tidak bisa menjalankan penertiban itu," ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bobby Mamahit justru membantah kabar adanya ancaman penggantian Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang itu. Menurut dia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut hanya mendesak Kepala Kantor Pelabuhan Sekupang untuk memaksimalkan fungsi aparatnya, terkait dengan maraknya penyelundupan dengan modus sebagai penumpang di kapal motor Kelud. "Jadi tidak seperti itu (ancaman penggantian), hanya memotivasi," kata Bobby kepada Tempo.

Pemaksimalan fungsi aparat yang diminta itu berupa peningkatan kinerja serta pengawasan dalam rangka menertibkan penumpang untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan. Cara ini dipakai sebagai alternatif mengganti usulan pencabutan izin singgah kapal motor Kelud di Pelabuhan Sekupang oleh Bea dan Cukai. "Soalnya, pencabutan izin singgah tidak mungkin dilakukan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai ancaman penarikan diri Bea dan Cukai dari Pelabuhan Sekupang, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia pun tidak keberatan jika pemeriksaan memang akan dilakukan di laut lepas dengan menggunakan kapal patroli. "Karena Bea dan Cukai memang diperbolehkan melakukan apa saja untuk mencegah penyelundupan," kata Jusman, Selasa.

Sebelumnya, Sunaryo sempat mempertanyakan permintaan Bea dan Cukai mencabut izin singgah kapal motor Kelud di Pelabuhan Sekupang. Pasalnya, permintaan pencabutan izin singgah kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia itu akan merugikan masyarakat pengguna angkutan laut. "Kalau KM Kelud dilarang singgah ke Batam, masyarakat yang nantinya akan dirugikan," kata Sunaryo. "Apalagi kapal laut itu dioperasikan untuk melayani kebutuhan angkutan bagi masyarakat menengah ke bawah."

WAHYUDIN FAHMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

7 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

24 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

32 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

40 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

41 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.


Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

43 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.


Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

54 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.