TEMPO Interaktif, BANDUNG - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat sedang menelusuri kasus pengangkutan limbah batu bara. "Pengelola angkutan diwajibkan mengantongi izin karena harus diangkut khusus " kata Setiawan Wangsaatmaja, Ketua BPLHD di Bandung, Rabu (29/7).
Menurut Setiawan, pihaknya tak hanya menemukan kasus -kasus ilegalnya pengangkutan, tapi juga pengolahannya. Masalahnya baik pengangkutan dan pengolahan limbah yang tergolong B3 ini harus mengantungi ijin. " Kasus ini sedang ditangani lembaga yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu. Kami sedang identifikasi mana yang ilegal,” katanya.
Limbah batu bara, yakni fly ash bottom ash, tidak sembarangan pengangkutannya. Yang terjadi, paparnya, kerap limbah ini diangkut begitu saja untuk dibuang di tanah kosong.
Limbah itu juga hanya boleh diangkut ke instalasi pengolahan. Limbah ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku bangunan seperti cone block hingga batu-bata.
Setiawan mengatakan, sejumlah industri yang menggunakan batu-bara secara rutin, sudah memiliki fasiltias pengolahan limbah ini sendiri. Pengolahan limbah ini secara terpadu juga tengah dirancang untuk dibangun di Majalaya, Kabupaten Bandung.
AHMAD FIKRI