Cukai Palsu Rp 3 Miliar Diamankan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek percetakan pembuat pita cukai palsu di Jalan Ciputat Raya nomor 1 b, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Perkiraan kerugian negara dari lokasi pembuatan cukai palsu ini sebesar Rp 3,036 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan penggeledahan percetakan yang sekaligus digunakan untuk menjual kue kering dan makanan ringan itu sudah dilakukan pada 22 Juli 2009 oleh direktorat penindakan dan penyidikan kantor pusat bea cukai. "Kami sudah menangkap seorang tersangka berinisial AH," kata Anwar di Jakarta, Rabu (29/7).
Percetakan pembuat cukai palsu tersebut diketahui dari pengembangan kasus yang ditangani kantor bea cukai Kudus dan wilayah bea cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara adalah 1 unit mesin cetak pita cukai, 4 plat cetak alumunium pita cukai, 2 bantalan cetak karet, film cetak pita cukai siap pakai, potongan pita cukai palsu, tinta dan alat kelengkapan cetak, soft copy surat dan dokumen percetakan pita cukai.
"Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, tersangka AH ditangkap di daerah Serpong," ujar dia.
EKO NOPIANSYAH





