TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah ditolak sehari sebelumnya, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kembali melapor ke Markas Besar Kepolisian. "Kali ini didampingi beberapa advokat lainnya," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Jakarta (30/7).
Para advokat yang mendampingi, kata Asfinawati, berasal dari berbagai organisasi, di antaranya Persatuan Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. "Mereka masih melapor atau diperiksa di Bareskrim," kata Asfinawati ketika dihubungi pukul 16.30.
Dua pengacara publik LBH Jakarta Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah mengalami kekerasan di Polres Jakarta Utara pada Senin lalu. Mereka mengaku dipukul penyidik polisi ketika diperiksa.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan dua saksi kasus pembunuhan, yakni Nurrawiyah dan Wulan pada Senin (27/7) lalu. Tommy dan Haris bertindak sebagai penasihat hukum keduanya. Kepada penyidik, Tommy sempat melancarkan protes agar melepas Wulan yang berusia 14 tahun untuk sekolah terlebih dahulu.
Belakangan, pemeriksaan berlanjut hingga malam hari. Beberapa pengacara LBH Jakarta lainnya "menyerbu" Kantor Polres Jakarta Utara. Mereka kemudian diusir penyidik, bahkan Asfinawati didorong hingga terjatuh. Anggota Komisi Polisi Nasional yang datang juga ditolak polisi.
Tommy dan Haris bahkan ditahan polisi semalam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 335 dan 216 KUHP, serta pasal 31 Undang-Undang Advokat.
Asfinawati mengatakan pihaknya melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, yakni tindakan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi penasihat hukum, intimidasi saksi, dan pemeriksaan saksi di bawah umur yang melanggar prosedur.
TITO SIANIPAR