TEMPO/Bernard Chaniago
Topik
Penilep Visa on Arrival Bandara Ngurah Rai Bebas Pidana
TEMPO Interaktif, Denpasar - Puluhan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar yang diduga menilep dana Visa on Arrival hanya dikenai sanksi administrasi . Pihak Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) sengaja mengupayakan agar mereka terbebas dari sanksi pidana.
Penyerahan sanksi itu dilakukan di Kantor Wilayah Dephukham Bali, Jum’at (31/7) oleh Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephukham Abdul Bari Azed dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Dephukham Sam L Tobing. “Ini semua berkat bantuan dari Menteri Hukum dan HAM. Kalian semua dianggap sebagai anak-anak dan adik adik dan suatu kesalahan pasti bisa diperbaiki,” ujarnya di depan penerima sanksi.
Dia berharap, para petugas itu dapat mengembalikan kebanggaan diri sebagai pegawai imigrasi dengan niat yang tulus untuk memperbaiki diri. Semua orang, menurutnya, bisa melakukan kesalahan. “Sengaja atau tidak hanya argumentasi saja,tidak ada manusia yang sempurna, ” ujarnya. Ia lalu meminta agar semua petuga melupakan kesalahan yang terjadi dan tetap bersemangat melanjutkan pengabdiannya.
Sementara itu Sekjen Dephukham Abdu Bari Azed menyebut, pihaknya sengaja menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan jalan keluar dari masalah itu. Pihaknya kemudian menyatakan telah menjatuhkan hukuman administratif dengan harapan agar masalah itu tidak melebar menjadi kasus pidana dugaan penggelapan.
Usai penyerahan sanksi itu, para pejabat imigrasi dan Dephukham langsung meningggalkan tempat. Irjen Dephukham Sam L Tobing menolak memberi penjelasan lebih detail mengenai sanksi yang dijatuhkan. “Tadi di dalam kan sudah jelas,”ujarnya.
Kasus dugaan penilepan VoA terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelanggaran terhitung mulai Oktober 2008 sampai Mei 2009 senilai Rp 3 miliar di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Modus penyalahgunaan yakni penggunaan visa on arrival lebih dari satu minggu senilai US$25 hanya dilaporkan US$10. Secara aturan, visa on arrival untuk masa satu minggu harganya adalah sebesar US$10 dan yang lebih dari satu minggu harganya US$25.
ROFIQI HASAN





