Tempat hiburan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. "Sesuai dengan perda tempat tersebut terancam dibongkar," ujar Kepala Seksi Penertiban Sarana Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tholib Effendi, hari ini.
Meski berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, berbagai peraturan daerah di wilayah ini masih mengacu pada Kabupaten Tangerang. Tholib menambahkan hal ini juga berlaku untuk tempat lain yang mengalihfungsikan bangunan yang marak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Sudah banyak yang ditertibkan. Jika memang My Place melanggar harus ditertibkan juga sesuai dengan peraturan," tegas dia.
Sudah sepekan lebih My Place membuka cabang barunya di Tangerang. Mengambil tempat di Komplek Golden Boulevard Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, My Place menyatukan enam blok rumah toko menjadi satu. My Place pun menjadi tempat spa, sauna, dan pijat terbesar di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat, belum ada satupun izin dari tempat yang memiliki enam cabang di Jakarta ini yang masuk. Belum adanya berbagai izin terutama berkenaan dengan alih fungsi bangunannya membuatnya tempat ini terancam dibongkar. "Ini akan kami rekomedasikan ke satpol PP," kata dia.
Semestinya, kata Hidayat, My Place harus mengurus semua perizinan seperti izin pariwisata, surat izin usaha perdagangan, dan izin alih fungsi bangunan karena rumah toko diubah menjadi tempat spa, sauna dan pijat. "Perubahan bentuk bangunan dari enam ruko dijadikan satu, harus ada izin baru," kata Hidayat.
Manajer Area My Place, Roy, mengaku pihaknya sudah mengurus semua perijinan itu. "Katanya, sudah diurus. Tapi saya belum mengetahuinya. Akan saya coba cek dulu ke staf yang mengurus perizinannya," kata Roy.
JONIANSYAH