"Nantinya pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan bisa menghilangkan ego sektoral dan instansi, serta memangkas waktu layanan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan M. Ikhsan Tatang, pada acara lokakarya Departemen Perhubungan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7).
Empat UU sebagai dasar reformasi birokrasi di sektor transportasi itu adalah UU Nomor 23/2007 tentang Pekeretaapian, UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Paket UU tentang transportasi itulah yang menjadi rangkaian awal pelaksanaan reformasi birokrasi. "Jadi kami sudah memiliki dasarnya, sekarang tinggal melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Ikhsan.
Selain empat UU tersebut, ia melanjutkan, pendukung utama reformasi birokrasi lainnya adalah Kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sistem kerja dan perangkat kerja. Sehingga program reformasi birokrasi ini bisa dilaksanakan secara sistematis dan terpadu.
Implementasi reformasi birokrasi telah dimulai sejak 2004 hingga sekarang. Ujicoba pertama reformasi birokrasi dilaksanakan pada 2009 di lingkungan eksekutif Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sekretariat Negara. "Nanti, pada 2011 semua instansi dan lembaga harus sudah mengadopsi reformasi birokrasi tersebut," kata Ikhsan.
WAHYUDIN FAHMI