Padahal sesuai peraturan yang berlaku Februari lalu ini impor lima produk yakni garmen, alas kaki, mainan anak, elektronika, makanan, dan minuman hanya bisa dilakukan melalui lima pelabuhan laut yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Tanjung Emas (Semarang), dan Soekarno-Hatta (Makassar).
"Peraturan tidak konsisten, masih ada pelabuhan diberi pengecualian," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Perdagangan Anwar Suprijadi mengatakan saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (31/7).
Pengecualian diberikan antara lain untuk pelabuhan Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Dumai (Kepulauan Riau). Importir, kata Anwar, dapat dengan mudah mengajukan permohonan izin untuk bongkar muat di pelabuhan lain. "Kami tidak bisa mencegah karena ada surat rekomendasi dari pemerintah," tambahnya.
Meski demikian, menurut dia, kewajiban pendaftaran Importir Terdaftar dan Importir Produsen efektif "Sekarang importir lebih teregistrasi, importir tidak ada lagi gunakan tenaga broker," ujarnya.
Sebelumnya Departemen Perdagangan mengeluarkan peraturan peraturan menteri perdagangan nomor 56 tahun 2008 yang ditujukan untuk memperkuat industri dalam negeri di tengah krisis ekonomi global dan mencegah keberadaan produk impor ilegal. Impor produk garmen, alas kaki, mainan anak, elektronika, makanan, dan minuman hanya boleh dilakukan melalui lima pelabuhan laut dan lima bandar udara.
Pelabuhan tersebut antara lain Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Tanjung Emas, Soekarno-Hatta. Sementara untuk bandar udara ditetapkan antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ahmad Yani (Semarang), Polonia (Medan), dan Sultan Hasanuddin (Makassar).
VENNIE MELYANI