Topik
Infografis
Pengacara Prita Berharap Tak Ada Campur Tangan dalam Putusan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Juwono, mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang akan menerima banding jaksa penuntut umum sehingga persidangan Prita dilanjutkan harus dihormati dan ditaati. "Kami tunjukkan bahwa kami taat hukum," ujar anggota tim kuasa hukum dari OC Kaligis and Associated itni kepada Tempo, Ahad (2/8).
Slamet mengatakan, apabila upaya banding itu sudah menjadi keputusan pengadilan tinggi, proses hukum harus dilaksanakan. "Agar ada kepastian hukum dan keadilan buat Prita," kata dia.
Namun, ia berharap pendapat yang berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten tidak ada kepentingan apa-apa atau tidak ada muatan kepentingan.
Menurutnya, pengenaan Pasal 45 dan 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sangat tidak tepat. "Pasal itu ditujukan kepada orang-orang yang menggunakan transaksi elektronik untuk tujuan kejahatan, sementara Prita hanya mengeluhkan soal buruknya layanan sebuah rumah sakit," katanya.
Semestinya, kata dia, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten mempertimbangkan putusan sela hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan berbagai keberatan yang mereka sampaikan dalam eksepsi pada persidangan sebelumnya.
Slamet mengatakan pihaknya telah dihubungi oleh Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengambil hasil keputusan Pengadilan Tinggi Banten ke Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (3/8). Besok kami akan ke sana," katanya.
Menurut Slamet, timnya akan mengatur strategi ulang dan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan nanti. "Semuanya sedang kami siapkan," katanya.
JONIANSYAH