TEMPO Interaktif, Bogor - Sepasang kekasih berinisial KM, 19 tahun, dan NA, 19 tahun, warga Tanahbaru, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga terlibat melakukan aborsi terhadap janin dalam kandungan NA yang masih berusia tujuh bulan.
Saat ini Senin (3/8), kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Resort Kota Bogor. Keduanya diamankan berdasarkan laporan warga yang merasa curiga adanya penguburan pada malam hari.
Penguburan banyi dilakukan tidak jauh dari rumah NA. Setelah mendapat informasi warga, keduanya kemudian dijemput di rumahnya oleh petugas Polsekta Bogor Utara, Minggu (2/8).
Dari pengakuan KM, pada Jum’at malam sekitar pukul 19:00, NA minum obat sakit kepala berbentuk puyer. NA tengah hamil tujuh bulan, kehamilan itu tidak diketahui oleh kedua orang tua mereka. Malam itu NA menghubungi KM dan meninta supaya KM datang ke rumahnya. Saat keduanya bertemu sekitar pukul 23:00, NA merasa perutnya mules, kemudian ke kamar mandi. “Pas ada di kamar mandi, ternyata bayi itu keluar sendiri,” tutur KM.
Melihat janin yang dikandung NA keluar, keduanya panik. Menurut NA, janinnya saat itu sudah tidak bernyawa. Supaya tidak diketahui keluarganya, KM mengambil koran kemudian dipakainya membungkus janin. Setelah itu, KM mengambil cangkul kecil dan bergegas ke rumah kakaknya, tidak jauh dari rumah NA. “Karena bayi sudah meninggal, saya kubur di dekat rumah kakak saya,” ujar KM.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah mengatakan, untuk mengetahui kebenaran apakah bayi itu mati dalam kandungan atau diaborsi, penyidik masih menunggu hasil otopsi bayi dan visum terhadap NA. “Kami masih memeriksa mereka. Kalau ada hasil dari dokter yang mengatakan bayi ini meninggal karena keguguran atau aborsi, baru akan kita ambil tindakan selanjutnya,” jelas Irwansyah, seraya memastikan hari ini hasil pemeriksaan dari rumah sakit bisa diketahui.
DIKI SUDRAJAT