“Selama ini memang belum ada bukti kejaksaan punya nyali menyeret pelaku besar,” kata Teten kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Teten dimintai komentarnya sehubungan dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Jumat lalu. Hendarman menyatakan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri oleh Direktorat Jenderal Pajak keliru. Hendarman pun meminta Pajak melakukan penyidikan dan pembahasan ulang.
Menurut Teten, letak masalah dari penyelesaian kasus ini terletak pada kesungkanan itu. “Problemnya itu. Bukan masalah teknis pembuktian,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya masalah-masalah teknis itu bisa dibicarakan bersama antara Kejaksaan dan Pajak.
Karena itu untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak ini, Teten mengusulkan, ada panel ahli pajak yang independen dari kalangan profesional. Panel ahli pajak itu bisa berfungsi sebagai tim penilai yang fair, sehingga kasus ini tidak lagi digantung terus dan berkas yang ada tidak lagi dibolak-balik dengan dalih ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan Pajak.
Grace S Gandhi