TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang warga Prancis Christian Burger diekstradisi ke negaranya, Rabu (5/8) siang. Penyerahan terpidana kasus pencabulan anak itu kepada pemerintah Prancis dilakukan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Dia dikawal petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Prancis.
Direktur Hukum Internasional Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Airiah, menyebutkan ekstradisi itu merupakan kejadian pertama kali di Bali. Namun Airiah enggan menyebutkan maskapai asing yang membawa terpidana tersebut, dengan alasan keamanan penumpang. ‘’Terpidana di negaranya itu berhasil ditangkap atas kerjasama Interpol,’’ ujarnya.
Dalam siaran persnya disebutkan, permintaan ekstradisi dari Pemerintah Prancis kepada Indonesia diterima pada Februari 2008 melalui nota diplomatik kedutaan Prancis di Jakarta kepada Departemen Luar Negeri Indonesia. Selanjutnya Departemen Luar Negeri menyampaikan permintaan ekstradisi itu kepada Menteri Hukum dan HAM.
Pelaksanaan ekstradisi itu didasarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pid.Ex/2008/PN Denpasar tanggal 6 November 2008 dan Keputusan Presiden RI Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 19 Juni 2009.
Christian Burger meninggalkan Prancis sejak 1997 dan diketahui masuk ke Indonesia sejak 1998. Dia bekerja sebagai petugas quality control di sebuah perusahaan pengekspor buah-buahan dari Indonesia ke Prancis. Di Prancis, dia melakukan tindak pidana kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi di Prancis pada 28 Mei 2004, dia dikenakan hukuman empat tahun penjara. Christian ditangkap petugas Kepolisian Daerah Bali pada 16 September 2008 di kawasan Denpasar.
NI LUH ARIE SL