Belum Sepekan Disahkan, Undang-Undang Susduk Dipersoalkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana melakukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) yang baru disahkan Senin lalu.

DPD menilai undang-undang tersebut diskriminatif. "Segera setelah diundangkan kami ajukan judicial review," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (05/08).

Irman menilai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tak selaras dengan pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar. Pasal 14 ayat 1 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dari DPR dan empat wakil ketua yang terdiri dari dua orang wakil dari DPR dan dua wakil dari DPD.

Pasal ini dinilai menyalahi pasal 28D Undang-Undang Dasar yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Ini bertentangan dengan konstitusi," kata Irman.

Selain itu, Irman melanjutkan, penetapan langsung Pimpinan MPR dari anggota DPR juga menyalahi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar yang menyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Ketua Tim Advokasi DPD Todung Mulya Lubis mengatakan pasal Pasal 14 ayat 1 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD meredusir peran DPD dan mencerminkan adanya ketidaksetaraan antara DPR dengan DPD. Menetapkan Ketua MPR secara langsung dari anggota DPR dinilai keliru. "Padahal setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan," kata Todung.

Irman mengatakan saat ini DPD sedang mempersiapkan bahan untuk mengajukan uji materi. Uji materi itu akan diajukan enam anggota DPD. Mereka adalah Kanjeng Ratu Hemas (Jawa), I Wayan Sudirta (Bali), Sri Kadarwati Aswin, Marhani Pua (Sulawesi), Wahidin Ismail (Papua), dan Insiawati Ayus (Sumatera).

DWI RIYANTO AGUSTIAR