TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan testimoni Antasari Azhar tidak dapat dijadikan dasar dugaan suap terhadap dua petinggi KPK. "Sebab testimoni tersebut merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain atau disebut dengan testimonium de auditu," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin dalam konferensi pers di Auditorium KPK, Kamis (6/8).
Salinan pengakuan Antasari ditulis tangan di atas empat lembar kertas. Dalam testimoni itu Antasari mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura. Dalam pertemuan yang direkam oleh Antasari itu, Anggoro bercerita bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK.
Jasin mengatakan, sesuai Pasal 185 KUHAP kesaksian "katanya" tidak dapat dijadikan barang bukti. "Rekaman tersebut hanya merupakan keterangan Anggoro. Siapa yang bisa jamin itu benar?" kata Jasin.
Tiga pimpinan KPK hadir untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan suap tersebut. Mereka adalah Muhammad Jasin, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto. Haryono Umar tidak hadir karena tengah bertugas ke luar negeri. Konferensi pers itu berlangsung serius namun diselingi guyonan antara para pimpinan dengan wartawan.
Jasin menjabarkan tiga kemungkinan maksud pemberian uang kepada KPK itu. Pertama, penyuap berharap KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari PT Masaro. "Faktanya KPK tidak pernah mengembalikan satu pun barang bukti yang telah disita," kata Jasin.
Kedua, adanya pencabutan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro dan kawan-kawannya. Atas dugaan ini, Jasin menyatakan Antasari telah melaporkan surat pencabutan cekal Anggoro Wijaya oleh KPK. "Surat cabut cekal Anggoro di polisi yang dilaporkan oleh Antasari itu palsu," kata Jasin.
Menurut Jasin, Anggoro dicekal sejak 22 Agustus 2008 dan masih berlaku hingga saat ini. Chandra Hamzah kemudian menunjukkan surat pencekalan palsu tersebut dan membandingkannya dengan yang asli.
Surat yang palsu tidak merinci dasar pencekalan Anggoro. Surat itu juga memuat tanda tangan atas nama Chandra Hamzah yang berbeda dengan tanda tangan Chandra. "Tak perlu jadi ahli pun Anda sudah bisa lihat bedanya," ujar Chandra. KPK telah melaporkan surat cekal palsu ini kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Ketiga, suap diberikan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus Masaro. "Penanganan kasus Masaro oleh KPK masih berlangsung hingga saat ini," kata Chandra.
KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini di 14 provinsi. Pencarian Anggoro juga masih dilakukan bekerja sama dengan polisi dan interpol.
Bibit mengatakan percakapan Antasari-Anggoro berlangsung pada Oktober 2008, sedangkan Antasari baru ditangkap pada Mei 2009. Ada waktu enam bulan untuk membahas soal tersebut bersama pimpinan lain, namun tidak dilakukan oleh Antasari. "Ini masalah kejujuran," kata Bibit.
Selama itu, pimpinan lain tidak mengetahui adanya rekaman maupun pertemuan tersebut. "Dia komandan di KPK, seharusnya bertanggung jawab. Gantung saja kita semua kalau suap itu benar," kata Bibit.
Bibit mempersilakan polisi untuk memproses perkara ini, namun harus melalui prosedur penyidikan dan penyelidikan.
Pagi tadi KPK juga telah mengadakan pertemuan dengan Kapolri untuk membicarakan masalah ini. "Kami welcome saja, sepanjang polisi memperhatikan kerawanan," kata dia.
Dia berharap agar penetapan pimpinan sebagai tersangka hanya jika disertai dengan alat bukti yang kuat.
FAMEGA SYAVIRA