Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Testimoni Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

image-gnews
Wakil ketua KPK, Candra M Hamzah saat memberikan keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (6/8). Pimpinan KPK membantah semua pernyataan dalam testimoni Antasari dan mengatakan bahwa semuanya itu fitnah dan bohong. TEMPO/DInul Mubarok
Wakil ketua KPK, Candra M Hamzah saat memberikan keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (6/8). Pimpinan KPK membantah semua pernyataan dalam testimoni Antasari dan mengatakan bahwa semuanya itu fitnah dan bohong. TEMPO/DInul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan testimoni Antasari Azhar tidak dapat dijadikan dasar dugaan suap terhadap dua petinggi KPK. "Sebab testimoni tersebut merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain atau disebut dengan testimonium de auditu," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin dalam konferensi pers di Auditorium KPK, Kamis (6/8).

Salinan pengakuan Antasari ditulis tangan di atas empat lembar kertas. Dalam testimoni itu Antasari mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura. Dalam pertemuan yang direkam oleh Antasari itu, Anggoro bercerita bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK.

Jasin mengatakan, sesuai Pasal 185 KUHAP kesaksian "katanya" tidak dapat dijadikan barang bukti. "Rekaman tersebut hanya merupakan keterangan Anggoro. Siapa yang bisa jamin itu benar?" kata Jasin.

Tiga pimpinan KPK hadir untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan suap tersebut. Mereka adalah Muhammad Jasin, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto. Haryono Umar tidak hadir karena tengah bertugas ke luar negeri. Konferensi pers itu berlangsung serius namun diselingi guyonan antara para pimpinan dengan wartawan.

Jasin menjabarkan tiga kemungkinan maksud pemberian uang kepada KPK itu. Pertama, penyuap berharap KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari PT Masaro. "Faktanya KPK tidak pernah mengembalikan satu pun barang bukti yang telah disita," kata Jasin.

Kedua, adanya pencabutan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro dan kawan-kawannya. Atas dugaan ini, Jasin menyatakan Antasari telah melaporkan surat pencabutan cekal Anggoro Wijaya oleh KPK. "Surat cabut cekal Anggoro di polisi yang dilaporkan oleh Antasari itu palsu," kata Jasin.

Menurut Jasin, Anggoro dicekal sejak 22 Agustus 2008 dan masih berlaku hingga saat ini. Chandra Hamzah kemudian menunjukkan surat pencekalan palsu tersebut dan membandingkannya dengan yang asli.

Surat yang palsu tidak merinci dasar pencekalan Anggoro. Surat itu juga memuat tanda tangan atas nama Chandra Hamzah yang berbeda dengan tanda tangan Chandra. "Tak perlu jadi ahli pun Anda sudah bisa lihat bedanya," ujar Chandra. KPK telah melaporkan surat cekal palsu ini kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, suap diberikan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus Masaro. "Penanganan kasus Masaro oleh KPK masih berlangsung hingga saat ini," kata Chandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini di 14 provinsi. Pencarian Anggoro juga masih dilakukan bekerja sama dengan polisi dan interpol.

Bibit mengatakan percakapan Antasari-Anggoro berlangsung pada Oktober 2008, sedangkan Antasari baru ditangkap pada Mei 2009. Ada waktu enam bulan untuk membahas soal tersebut bersama pimpinan lain, namun tidak dilakukan oleh Antasari. "Ini masalah kejujuran," kata Bibit.

Selama itu, pimpinan lain tidak mengetahui adanya rekaman maupun pertemuan tersebut. "Dia komandan di KPK, seharusnya bertanggung jawab. Gantung saja kita semua kalau suap itu benar," kata Bibit.

Bibit mempersilakan polisi untuk memproses perkara ini, namun harus melalui prosedur penyidikan dan penyelidikan.

Pagi tadi KPK juga telah mengadakan pertemuan dengan Kapolri untuk membicarakan masalah ini. "Kami welcome saja, sepanjang polisi memperhatikan kerawanan," kata dia.

Dia berharap agar penetapan pimpinan sebagai tersangka hanya jika disertai dengan alat bukti yang kuat.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

14 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

16 hari lalu

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Deputi Penindakan KPK bicara soal alur penindakan terhadap penerimaan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

17 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

17 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Menanggapi imbauan KPK soal penolakan gratifikasi dan THR, IM57+ menyinggung soal pungli di KPK dan dugaan pemerasan oleh jaksa.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo