TEMPO Interaktif, Medan - Siti Aisyah, 29 tahun, putri Husin Sitorus, direncanakan mendaftarkan banding ke mahkamah di Shah Alam, Malaysia, hari ini (6/8). Banding diajukan atas putusan hukuman gantung hingga mati yang dijatuhkan hakim peradilan setempat terhadap Husin Sitorus.
Siti hari ini akan akan bertolak ke Malaysia melalui Bandar Udara Polonia Medan didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara Parlindungan Purba, anggota parlemen Batubara Efendi Tanjung, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Batubara Zulhendri.
Menurut Parlindungan Purba, seusai mendaftarkan banding, Siti dan rombongan akan menemui Husin Sitorus di penjara Sei Buloh. ”Berdiskusi dengan Sebastian Cha (kuasa hukum Husin), dan bertemu dengan pihak Keduataan Besar Republik Indonesia di Malaysia,” kata Parlindungan semalam.
Pada 28 Juli, Husin divonis hukuman gantung sampai mati dalam kasus 143 kilogram ganja yang dibawa dari Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada 22 Oktober 2004. Siti yakin orangtuanya tidak bersalah.
Dalam jumpa pers, 1 Agustus lalu, Siti menyatakan barang tersebut milik Nurdin alias Si Din alias Siddin. ”Nurdin meminta ayah membawa barang yang disebutnya indomie ke Malaysia, dan memberi uang Rp 1,2 juta,” kata putri sulung dari enam bersaudara tersebut.
Siti mengatakan banding dilakukan dengan bukti baru, berupa keterangan Asarnawi yang turut menemani orangtuanya ke Malaysia atas permintaan Nurdin. Bersama Asarnawi, kata Siti, orangtuanya dan dua pria Aceh (rekan Nurdin) ditangkap pihak keamanan Malaysia di Pelabuhan Port Klang.
”Asarnawi hanya dikenakan hukuman masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi. Ayah juga sudah dihukum delapan bulan. Ayah lupa membawa paspor,” kata Siti.
Pihak keluarga juga berharap kepolisian dapat menangkap Nurdin, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Keterangan Nurdin, kata Siti, dapat menyelamatkan orangtuanya. Karena, barang yang akan diantar kepada seseorang bernama Wonder di Malaysia diiduga milik Nurdin, kata Siti yang juga staf Sekretaris DPRD Batubara.
SOETANA MONANG HASIBUAN