TEMPO Interaktif, Makassar - Aparat kepolisian dinilai sangat rentan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tercatat setiap tahun sekitar 300 aparat kepolisian yang dipecat karena melakukan pelanggaran HAM.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar Hak Asasi Manusia Proyeksi Penegakan Hukum dan HAM Pemerintahan 2009-2010 dan peluncuran buku panduan pemantauan dan investigasi bagi pekerja HAM, di Hotel Quality Makassar, Senin (10/8). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) bekerjasama dengan Legal Development Faculty (LDF).
"Polisi rentan melakukan pelanggaran HAM, sekitar 300 polisi dipecat rata-rata setiap tahun karena melanggar HAM," kata Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi. Selain dipecat, tercatat sekitar 500 aparat kepolisian mendapat sanksi pidana dan sekitar 5.000 yang mendapat sanksi disiplin karena melakukan tindak pelanggaran HAM.
Adapun pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian dibagi menjadi tiga level yakni level bawah berupa kekerasan fisik dan pemerasan, level tengah berupa pelanggaran kebebasan dan level atas berupa diskriminatif.
Menurut Aryanto, sebanyak 374.526 personil kepolisian yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM, masing-masing meliputi 1.397 tamtama (TA), 338.799 bintara (BA), 25.229 perwira pertama (PAMA), 8.887 perwira menengah (PAMEN), dan 214 perwira tinggi (PATI).
Salah satu faktor rentannya polisi melakukan pelanggaran HAM, karena masih kurangnya pendidikan, dukungan serta faktor kondisi. Untuk meminimalisir pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian maka materi HAM ini dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Polri, penataran HAM di Lemdik-lemdik dan SPN, serta seminar masalah HAM. "Selama lima tahun terakhir lebih dari 160 ribu anggota Polri sudah ditatar HAM," tambahnya.
Direktur HAM dan Kemanusiaan, Ditjen Multilateral, Departemen Luar Negeri, Wiwiek Setyawati Firman mengatakan pihaknya telah mengkomunikasikan berbagai hasil pemantauan yang diperoleh dari pemangku kepentingan di bidang HAM, khususnya di kalangan pemerintah, dimana melalui mekanisme tim Interdep HAM berbagai permasalahan terkait HAM di Indonesia diharapkan dapat tertangani secara lebih baik. "Pelanggaran HAM paling banyak adalah kesalahan penanganan tahanan," katanya.
Direktur KONTRAS, Usman Hamid mengatakan perlu ada beberapa strategi yakni negara harusnya mulai memperhatikan ide dan mekanisme HAM universal, aktif dalam mekanisme HAM internasional/regional, penguatan instrumen dan institusi nasional, penguatan nilai dan kepekaan HAM terutama Polri dan TNI, serta pengawasan dan akuntabilitas.
Terkait pelanggaran HAM ini, Usman mengungkapkan berdasarkan deklarasi pembela HAM PBB menyebutkan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM secara individu, kelompok dan organisasi. "Tugas dan tanggung jawab kita untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran dan pemenuhan HAM ini," tambah Usman.
IRMAWATi