TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat akan melakukan razia daging di pasar-pasar menjelang puasa.
"Razia akan kita lakukan tiga kali," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Hewan Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat, Djaelani, Senin (10/8).
Menurut dia, razia akan dilakukan dua hari sebelum puasa, pertengahan puasa, dan sebelum Idul Fitri atau lebaran. Razia ini dilakukan untuk mencegah beredarnya daging-daging yang tak sehat, seperti daging gelonggongan, dan ayam "tiren" atau mati kemarin.
Tim akan turun ke semua pasar di wilayah Jakarta Pusat. "Tak hanya pasar tradisional, pasar modern juga kami razia," kata Djaelani.
Tapi prioritas utama adalah pasar yang dekat dengan permukiman padat penduduk. Daerah rawan ini antara lain di Johar Baru, Senen, dan Palmerah.
Dalam razia itu, nantinya Suku Dinas Peternakan dan Pertanian Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan petugas Kepolisian dari Koordinasi Pengawasan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan merazia titik-titik sasaran di wilayah Jakarta Pusat. "Sedikitnya kita akan menerjunkan 10-15 personel gabungan dalam setiap melakukan razianya," kata dia.
Pedagang yang menjual daging-daging tak sehat akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang hewan ternak besar dan kecil serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1992 khusus tentang ternak ayam, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta.
SOFIAN