Topik
Infografis
Tarif Tol Jagorawi Diusulkan Naik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tarif 11 ruas jalan tol milik PT Jasa Marga mulai September mendatang akan naik sebesar 12-15 persen. Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Sunito, kenaikan tarif tersebut sudah diusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. "Kami tinggal menunggu surat keputusan Menteri," ujar Frans kepada Tempo, Ahad (9/8).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif 11 ruas jalan tol tersebut sudah waktunya, dan perhitungannya didasarkan pada penjumlahan angka inflasi selama dua tahun berturut-turut. Kecuali untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dan Prof Dr Sedyatmo, yang tarifnya tetap karena baru tahun lalu dinaikkan. Baru pada 2010 tarif kedua jalan tol itu kembali akan dinaikkan.
Frans melanjutkan, dia yakin usulan kenaikan tarif 11 ruas jalan tol tersebut akan disetujui pemerintah. Apalagi, menurut dia, standar pelayanan minimum seluruh ruas jalan tol Jasa Marga mendapat rapor baik selama ini. "Alhamdulillah, Jasa Marga memenuhi standar pelayanan minimum," ujarnya.
Namun, Frans membantah anggapan bahwa kenaikan tarif tersebut akan membebani para pengguna jalan tol, apalagi bersamaan waktunya dengan Lebaran. "Dampak kenaikan ini sangat kecil," kata Frans. Ia lalu mencontohkan bus umum, yang dimasukkan dalam golongan I untuk tarif tol dalam kota.
Jika melihat spesifikasinya, ujarnya, mestinya bus umum berada di golongan II. Dengan ditempatkan di golongan I, kata Frans, tarif jalan tol untuk bus umum lebih murah 30 persen dari tarif golongan II, sehingga kenaikan 15 persen tidak membebani pemilik bus maupun penumpang.
Sedangkan kenaikan tarif jalan tol yang bertepatan dengan Lebaran, menurut Frans, hal itu kebetulan saja. Sebab, 11 ruas tol ini selesai pada Agustus tahun-tahun sebelumnya. "Ulang tahunnya setiap Agustus," kata dia," Tak ada kaitannya dengan Lebaran."
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengaku belum mengetahui kepastian soal kenaikan tarif jalan tol. "Tunggu saja SK (surat keputusan) menteri turun," ujarnya kepada Tempo.
Saat ini Badan Pengatur Jalan Tol masih terus melakukan evaluasi terhadap semua ruas jalan tol tersebut, terutama soal standar pelayanan minimum. Evaluasi yang berlangsung rutin ini, menurut Nurdin, menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan menyetujui usulan kenaikan tarif jalan tol oleh para operator.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol akan meminta penundaan kenaikan tarif sejumlah ruas tol akibat belum memenuhi standar pelayanan minimal. Padahal pemerintah berencana menaikkan tarif di 17 ruas tol pada akhir Agustus mendatang.
"Kalau SPM (standar pelayanan minimum) belum terpenuhi, tidak tertutup kemungkinan kenaikan tarifnya akan kami tunda," kata Nurdin (Koran Tempo, 30 Juli). Penundaan ini, menurut Nurdin, bertujuan menyeimbangkan tarif dengan pelayanan di jalan tol. "Kami juga berusaha bertindak adil, tidak hanya memikirkan investor, tapi juga pengguna tol," ujar dia.
MARIA HASUGIAN