TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Selasa (11/8) melakukan pemeriksaan pertama pada anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman. Anggota dewan ini sudah jadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD Balikpapan periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.
"Pemeriksaan kasusnya, izin sudah turun," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arif Wicaksono.
Polisi telah memperoleh izin pemeriksaan status tersangka dari Gubernur Kalimantan Timur. Hasil penyelidikan polisi, ditemukan dugaan kuat pemalsuan ijazah Jumiati Rahman.
LSM Biak melaporkan Jumiati Rahman atas tuduhan pemalsuan ijasah SMA untuk pencalonan sebagai anggota legislatif. Investigasi Badan Kehormatan DPRD Balikpapan juga menyebutkan ijazahnya palsu saat dilakukan penyelidikan ke Donggala Sulawesi Tengah.
Pihak Kepala Sekolah dan pengurus Yayasan juga menolak adanya pencantuman tanda tangan untuk ijazah Jumiati Rahman. Sekolah memastikan ijasah bersangkutan adalah palsu.
Ketua PPP Balikpapan, Muhammad mengatakan, akan bersikap saat ada kekuatan hukum tetap atas kasus menimpa Jumiati Rahman. Sehingga dipastikan, Jumiati Rahman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD Balikpapan.
"Sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Rumah Tangga) PPP," ujarnya.
Jumiati Rahman tetap kukuh menganggap ijazah miliknya asli. Dia siap mempertanggung jawabkan keaslian ijazahnya di muka hukum. "Nanti kita buktikan," tuturnya.
SG WIBISONO